Medan,TARUNA MEDIA--
Polsek Medan Tembung dinilai lamban dalam menindaklanjuti penanganan perkara terkait kasus pengrusakan rumah yang dilaporkan Subagio SH warga Desa Klambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak,Deli Serdang.
Bahkan Subagio juga menilai penyidik Polsek Medan Tembung tidak kooperaktif dalam memberikan pemberitahuan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
Subagio SH telah membuat laporan atas tindakan pengrusakan rumah miliknya yang berada di Jl Gurami Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan PS Tuan pada 25 Juli 2025 dengan Nomor:
STTLP/B/1137/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun hampir 7 bulan proses penyelidikan belum selesai.Padahal olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) sudah di lakukan.Dua orang saksi sudah diambil keterangan termasuk barang bukti sudah ditunjukkan.
"Sampai saat ini belum ada perkembangan dari kasus tersebut,"kata Subagio SH kepada media ini,Jumat (20/2/2025).
Mengutip Peraturan Kapolri bahwa dalam proses perkara laporan pidana di Kepolisian memakan waktu bervariasi, mulai dari beberapa minggu hingga bulanan, bergantung pada tingkat kesulitan perkara (mudah 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, sangat sulit 120 hari). Tahapan meliputi penyelidikan (14-30 hari).
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,"jelas Subagio.
Selain itu Subagio juga sudah melayangkan surat tertanggal 26 Januari 2026 guna mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) atau perkembangan terakhir dari kasus yang dilaporkannya.
"Tapi tetap tidak ada respon dari Penyidik maupun Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung,"lanjut Subagio.
Lalu pada 9 Februari 2026 Subagio SH mengirimkan surat protes keras kepada Kapolsek Medan Tembung agar Penyidik dan Penyidik Pembantu segera dievaluasi demi terciptanya Polri yang presisi.
Subagio menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang dialaminya.(***)
tim/red









0 Komentar