Lampung, TARUNA MEDIA-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam penutupan tersebut, polisi turut mengamankan seorang oknum anggota Brimob berinisial HB dan seorang prajurit aktif TNI AL berinisial DK yang diduga ikut membantu meloloskan narkotika menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa melihat latar belakang maupun profesi pelaku.
“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa melihat latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni kepada media, Sabtu (4/7/2026).
Yuni menjelaskan, polisi pengamanan empat orang dengan peran berbeda, yakni: HS, mantan anggota Kopassus, yang diduga sebagai pemilik narkotika. HR, warga sipil, yang diduga menerima barang dari Medan. HB, oknum anggota Brimob Kelapa Dua, yang diduga membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta.
Oknum DK, prajurit aktif TNI AL di Lanal Lampung, yang diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
“Penanganan perkara terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya,” kata Yuni.
Barang Bukti Bernilai Lebih dari Rp 5 M
Dalam jarak dekat tersebut, polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, dan dua unit mobil.
Menurut Yuni, nilai ekonomis narkotika yang digagalkan peredarannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak konservasi narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu seberat sekitar 5 kilogram tersebut berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh 202 orang jika berhasil mati.
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB saat petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika. Petugas kemudian mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Dari telepon selulernya, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada transaksi narkotika sehingga dilakukan pengembangan. Penyelidikan kemudian mengarah ke HB dan HS yang diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku narkotika telah membawa DK ke atas kapal menggunakan tas ransel hitam. Polisi kemudian melakukan sinkronisasi dan pengamanan DK beserta tas yang berisi tiga bungkus sabu dan 202 butir pil ekstasi di atas kapal.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung karena berstatus prajurit aktif TNI AL.(***)
Sumber Kompas.com









0 Komentar