Subscribe Us

Advertisement

Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Wajib Dicopot

Jakarta,TARUNA MEDIA--- 
Tindakan yang dapat memicu sentimen SARA dengan memaksa narapidana Muslim makan daging anjing yang dilakukan oleh Kalapas Enemawira  
Chandra Sudarto terus mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Klas III Enemawira, Chandra Sudarto karena kasus tersebut.

Diketahui, Lapas Klas III Enemawira berada di Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Kasus ini mencuat setelah situs resmi DPR RI dpr.go.id memuat rilis kecaman dari Anggota Komisi XIII, Mafirion terkait kasus itu, Kamis (27/11/2025).

Meity Rahmatia

Sedangkan anggota Komisi XIII lainnya, Meity Rahmatia bahkan mengutuk dan mendesak Chandra segera dicopot dari jabatannya.

"Mengutuk tindakan itu karena bentuk pelanggaran HAM berat, memaksa seseorang melakukan perbuatan melanggar apa yang dilarang agamanya," kata Meity, legislator asal Sulsel dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada media, Minggu (30/11/2025).

Komisi XIII membidangi Hak Azasi Manusia (HAM) dan reformasi regulasi.

Selain pelanggaran HAM, pemaksaan narapidana Muslim memakan daging anjing sebagai bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuap Pasal  156, 156a, 335, 351 KUHP.

Pasal 156 mengatur tentang tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan penduduk di Indonesia, dan diancam pidana penjara.

Pasal 156a mengatur tentang tindak pidana penistaan agama (penodaan agama), yaitu dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Pasal 335 mengatur tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, baik dengan ancaman kejahatan maupun dengan ancaman kekerasan.

Pasal 351 mengatur tentang tindak pidana penganiayaan (melukai atau menyebabkan rasa sakit pada orang lain), yang memiliki tingkatan ancaman pidana yang berbeda tergantung pada berat atau ringannya luka yang ditimbulkan atau jika mengakibatkan kematian.

UU Nomor 39  Tahun 1999 tentang HAM juga menyebutkan,negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan dan apapun yang memaksa orang lain melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama.

"Kasus itu sudah jelas bentuk penindasan di era modern dengan relasi kuasa," kata Meity.(***)




















sumber Tribun-Timur

Posting Komentar

0 Komentar