Simalungun,TARUNA MEDIA--
Keluarga dua korban yang tewas akibat Lakalantas mengaku sangat kecewa dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Simalungun yang mendakwa terduga pelaku 6 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan pihak keluarga yang didampingi Tim Advokat dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Patners, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar Senin 20 April 2026.
Seperti diketahui terduga pelaku atas nama Dicky Lasep Damanik (35).Sedangkan korban tewas atas nama Martua Turnip (37) dan Rajiman Turnip (41).
Lakalantas tersebut terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025 sekira pukul 23.30 di Simpang Karang Anyer, Huta IV, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Tim Advokat dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners merasa kecewa dengan pasal yang didakwakan oleh JPU Kejari Simalungun.
Jemis AG Bangun SH sebagai pimpinan Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners
menegaskan, JPU dari Kejari Simalungun dalam surat dakwaannya hanya menggunakan pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal hanya 6 (enam) tahun saja.
Pasal tersebut itu hanya menitik-beratkan pada unsur kelalaian saja di dalam tindak pidana Lakalantas yang menyebabkan
orang lain meninggal dunia.
Menurut Jemis AG Bangun SH,berdasarkan fakta di lapangan dan berdasarkan keterangan-keterangan saksi di lokasi kejadian yang telah
dituangkan dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) pada tingkat penyidikan (Satlantas Polres Simalungun),
diperoleh fakta hukum bahwa peristiwa tindak pidana Lakalantas tersebut juga sangat jelas memenuhi
unsur kesengajaan.
Misalnya,lanjut Jemis AG Bangun, pada saat kejadian, kecepatan mobil yang dikendarai pelaku itu berada di sekitar 90 Km / jam.
Saat mobil pelaku menabrak sepeda motor yang dikendarai korban, pelaku tidak ada sama sekali mengurangi kecepatannya atau tidak ada sama sekali melakukan pengereman.
"Hal ini bisa dilihat dari lokasi kejadian, tidak ada sama sekali bekas ban sebagai bukti usaha pelaku untuk melakukan pengereman serta kedua korban terpental sejauh 20– 25 Meter akibat tabrakan tersebut," jelas Jemis AG Bangun SH kepada awak media.
Bahkan,lanjutnya lagi, pelaku juga menabrak sisa penebangan pohon hingga bergeser sejauh 1 meter dari tempat semula dan mobil masih tetap melaju ke teras rumah warga melewati selokan yang berada di depan rumah warga tersebut.
"Selanjutnya mobil pelaku menabrak tembok teras rumah warga hingga roboh.
Bayangkan saja betapa kencangnya mobil yang dikenderai oleh terdakwa dan tidak ada sedikit pun usahanya untuk mengurangi kecepatan,"ungkapnya lagi.
Atas dasar terpenuhinya unsur-unsur kesengajaan itu, seharusnya JPU juga menggunakan Pasal 311 ayat (5) UU tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sebagai dakwaan
alternatif.
Sebelum berkas perkara masuk ke tahap P21,tim Advokat Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners telah mengirimkan 2 (dua) kali surat permohonan ke Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun agar
menerapkan Pasal 311 ayat (5) UU tentang LLAJ tersebut terhadap pelaku.
Sebagaimana tertuang dalam surat permohonan dengan nomor : 21 / PID / HON / KHJB / I / 2026 tertanggal 28 Januari 2026 dan surat permohonan dengan nomor : 26 / PID / HON / KHJB / II / 2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Namun tidak direspon sama sekali dan tidak dianulir juga didalam surat dakwaan.
Poltak Sijabat SH selaku anggota tim advokat berharap agar majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut tidak hanya berpatokan pada surat dakwaan JPU saja atau pun surat tuntutan JPU.Namun
juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kami berharap dalam putusan nantinya Majelis Hakim bisa memutus dengan menggunakan pasal 311 ayat (5) UU tentang LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.Karena berdasarkan KUHAP yang baru tidak
ada satu pasal pun yang melarang hakim memutus pemidanaan melebihi tuntutan atau dakwaan JPU,"ujarnya.
Saat ini hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Apalagi di dalam proses peradilan pidana itu prinsipnya hakim bersifat aktif tidak pasif seperti sistem peradilan perdata,"tambahnya.
Video keterangan Advokat Jemis AG Bangun SH di depan gedung PN Simalungun,Senin 20 April 2026
Tinggalkan Anak yang Masih Kecil
Masing-masing isteri dari 2 korban tewas dalam kecelakaan maut tersebut sampai kini masih dalam keadaan duka yang mendalam.
Sedangkan anak–anak yang ditinggalkan masih duduk di bangku SD tapi sudah kehilangan sosok ayah yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga.
Keluarga korban sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seberat–beratnya berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal persidangan ini dan akan melakukan langkah hukum apabila terdapat dugaan-dugaan pelanggaran dalam proses persidangan sampai dengan putusan demi memberi rasa keadilan kepada keluarga korban.Sekaligus dapat memberikan efek jera kepada masyarakat
agar lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak ugal-ugalan sehingga dapat
mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas,"tutup Jemis AG Bangun SH.(***)
tim/red










0 Komentar