Medan,TARUNA MEDIA--
Muncul fakta yang mengejutkan di akhir persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto secara terbuka menyebut uang tersebut mengalir kepada seorang tokoh bernama Akbar Himawan Buchari sebesar Rp3,5 Miliar.
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” kata Eddy saat sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026).
Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, menjelaskan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari,selaku Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pernyataan itu muncul saat majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.
Hakim juga mengonfirmasi dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Agung Gede Sumadi, pejabat di BUMN Karya. Eddy mengakui hal tersebut.
“Benar, dan bukan Agung saja yang tahu, Mursyid juga tahu, pak Pasek juga tahu,” ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, identitas penerima uang Rp 3,5 miliar masih misterius. Saksi hanya menyebut ciri-ciri penerima tanpa mengetahui nama.
Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ramaditya Virgiyansyah, mengungkap uang itu diberikan dalam dua tahap.
"Uang senilai Rp 3,5 miliar itu diberikan sebanyak dua kali oleh orang yang sama dan penerima yang sama. Dibuka di sebuah ruangan, pertama Rp 2 miliar dan kedua Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Saksi Muhammad Anas, yang saat itu bertugas mengantar uang, hanya berbekal nomor telepon. Namun, nomor tersebut kini tidak bisa ditelusuri karena telah hilang.
Jaksa mengakui penelusuran bukti tidak mudah karena peristiwa terjadi pada 2022.
“Jadi memang belum terbuka siapa. Dari kesaksian hanya menyebut pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya.
Ia menegaskan, Anas hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal penerima uang tersebut.
Sedangkan kuasa hukum Eddy tetap membantah kliennya menerima uang tersebut.
"Uang Rp 3,5 miliar tidak pernah diterima klien kami," tegas Daniel.
Tapi dalam dakwaan disebut menerima Rp 3.903.000.000. Eddy didakwa menerima uang dari BUMN Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan–Binjai dan Medan–Araskabu, dengan pagu anggaran Rp 125,7 miliar.
Selain Eddy, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni Muhlis Hanggani Capah (PPK) dan Muhammad Chusnul dari Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian dugaan korupsi proyek perkeretaapian di wilayah Medan periode 2021–2024 yang terus bergulir dan menyita perhatian publik.(***)
sumber KOMPAS.com









0 Komentar