Jakarta,TARUNA MEDIA-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Taufik melanjutkan, ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang.
“Karena memang itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu.Ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan Penyelenggara Negara sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan amplop usai melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.
Namun, Raja Juli, menegaskan sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Mengetahui amplop itu, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Dia menekankan, setiap proses pengembalian juga telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua , tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tuturnya lagi.
Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Uang KUD
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian" kata Taufik.
Taufik mengatakan perihal amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK.
"Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
KPK saat ini sedang mendalami keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.
"Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," jelasnya.
Aneh tapi Nyata
Pengakuan Raja Juli tersebut oleh ramai warga net dinilai janggal.Seharusnya pengembalian dan pelaporan uang gratifikasi ke KPK sebagai mana diatur dalam UU bukan kepada si pemberi.
Anehnya lagi,sebagai Penyelenggara Negara,Raja Juli Antoni mengembalikan uang tersebut dilakukan di kantor Polisi.
Bisa jadi pengakuan dan bukti pengembalian tersebut hanya alibi Raja Juli untuk menghindar dari jerat hukum.Dalam berbagai komentar pada intinya Netizen mendesak KPK agar memeriksa Raja Juli yang juga menjabat Sekretaris PSI tersebut.(***)
tim









0 Komentar