Medan,TARUNA MEDIA--
Akhirnya Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menangkap dua pelaku begal sadis dengan korban seorang pedagang Mie Pecal, bernama Juliana (37). Para pelaku pun, dihadiahkan timah panas polisi di bagian kakinya.
Pembegalan terjadi di Jalan Ileng Uki Depan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu siang, 15 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Sedangkan korban merupakan warga tidak jauh lokasi kejadian.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing Irfan Hakim alias Irfan Aceh alias IH (29) warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dia merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016.
JS alias Jufri Syahputra alias Bokir (30) warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan yang juga juga resedivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadahan tahun 2014.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan pengintaian korban dengan mengikuti emak-emak itu, dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat korban berhenti (di TKP), pelaku langsung menyayat lengan kanan korban dengan menggunakan pisau kater dan langsung mengambil tas korban," ucap Ricko dalam konferensi pers, di Mako Polda Sumut, Rabu siang 22 April 2026.
Kasus pembegalan ini, membuat korban mengalami luka di bagian tangan akibat terkena pisau kater pelaku. Peristiwa ini, sempat viral di media sosial.
"Pelaku tersebut, langsung menyayat lengan kanan korban dengan menggunakan pisau kater dan mengambil tas adik pelapor. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 ribu," jelas Ricko.
Menerima laporan kejadian tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Umum Polda dan Polres Belawan melakukan penyidikan bersama.
Setelah dilakukan identifikasi pelaku. Tim gabungan kepolisian bergerak mengamankan IH di Jalan Rambutan Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
"IH berperan sebagai joki atau membawa sepeda motor milik pelaku dan membonceng JS saat melakukan aksinya tersebut," kata Ricko.
Kemudian, petugas kepolisian bergerak melakukan pengejaran terhadap JS yang kabur ke luar Sumut dan berhasil ditangkap dari tempat persembunyian di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Selasa subuh, 21 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
JS berpesan sebagai otak pelaku, merencanakan aksi curas dengan keliling mencari korban dan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau kater serta mengambil dan membawa tas korban.
Kedua pelaku saat diamankan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian lalu dilakukan tegas terukur dengan menembak dibagian kakinya.
Sementara barang bukti diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dipakai pada saat beraksi, tas hitam milik korban yang telah dibuang pelaku, pisau karter, sendal jepit dan lainnya.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.(***)
sumber Pos Metro









0 Komentar