Tim gabungan kepolisian dikabarkan berhasil menangkap tiga terduga pelaku pembakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Atas penangkapan ini, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon mendesak Polrestabes Medan harus menuntaskan segera kasus pembakaran rumah hakim itu, secara tranparansi disampaikan publik.
"Saya sebagai anak bangsa Sumut, ini harus dituntaskan agar tidak preseden buruk," kata Rapidin Simbolon kepada wartawan, di Kota Medan, Selasa 18 November 2025.
Rapidin Simbolon, yang juga anggota DPR RI ini, mengatakan kasus rumah terbakar hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, tidak transparan dan harus diungkapkan seterang-terangnya pelaku dihadapan publik.
"Terus terang, sebagai orang Sumut sangat sesak, enek keadaan di Sumut. Kenapa, karena penegakan hukumnya tidak transparan, berkeadilan," tutur politisi senior PDI Perjuangan itu.
Rapidin Simbolon mengatakan bila pelaku sudah ditangkap, polisi didesak untuk mengusut tuntutan kasus pembakaran rumah hakim dan apa dibalik motif peristiwa ini.
"Harus diusut tuntas (motifnya), siapa pun itu. Penegakan hukum harus adil di Sumut," tegasnya
Atas penangkapan ketiga pelaku itu, korban yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu mengatakan dirinya sudah mendapat kabar atau informasi diringkus para pelaku tersebut.
Khamozaro berharap dan mendesak polisi bisa mengungkapkan motif dibalik pembakaran itu, tidak saja sampai modus pencurian saja. Tapi, motif yang lainnya.
"Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja," ungkap Khamozaro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 18 November 2025.
Khamozaro juga mendesak polisi untuk mengungkap dalang intelektual dibalik kebakaran disertai dengan pencurian tersebut.
"Perlu didalami dengan modus lainnya termasuk adanya aktor intelektual yang bisa saja terlibat didalamnya," kata Hakim PN Medan itu.
Kebakaran rumah hakim itu, terjadi pada Selasa siang, 4 November 2025. Tim gabungan kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Labfor Medan, Polrestabes Medan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti hingga memeriksa saksi-saksi.(***)
sumber VIVA Medan









0 Komentar