Subscribe Us

Advertisement

Polres Gowa Lumpuhkan Predator Anak, Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang

Gowa,TARUNA MEDIA--
Polda Sulsel menggelar konferensi pers di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro SH MH yang mengungkap keberhasilan jajaran Polres Gowa melumpuhkan SFA, terduga predator anak kambuhan yang mencabuli bocah berusia 10 tahun.

Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Kasus bermula ketika pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan dicabuli. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya.

“Jangan beritahu mamamu, atau saya pukul kamu,”ancam pelaku dan menurunkan korban cukup jauh dari rumah. 

Korban akhirnya ditemukan pamannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik Polres Gowa bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku. 

"Namun saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya,” jelas Kapolres Gowa.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan pihaknya kini mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penemuan tiga anak di perbatasan Gowa–Makassar yang sempat menggemparkan publik. 

“Sulawesi Selatan harus menjadi tempat paling aman bagi masyarakat dan tempat paling tidak aman bagi pelaku kejahatan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, terukur, dan berani terhadap siapa pun yang mengancam keselamatan warga, terutama anak-anak dan perempuan,” tegas Kapolda.

SFA dijerat Pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E, dan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kesempatan itu Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri untuk bersama menjaga kondusifitas wilayah.

“Tidak ada ruang bagi kekerasan, tawuran, maupun penggunaan busur. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas demi keamanan dan kelancaran pembangunan di Sulawesi Selatan,” tutup Kapolda.(***)


Baramakassar_

Posting Komentar

0 Komentar