Medan,TARUNA MEDIA--
Sosok Rahmad Hidayat alias Aleh, konten kreator asal Kota Medan, Sumatera Utara pemilik akun Facebook Aleh Aleh Khas Mdn,tak lepas dari beragam kontroversi.
Terbaru, ia terlibat lagi perseteruan dengan pegawai Wiego Houseware yang ada di Jalan Marelan Raya No 81, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.Hingga karyawati bernama Butet dipecat.
Wiego Houseware adalah jaringan supermarket yang menjual perlengkapan rumah tangga, peralatan dapur, dan elektronik di Medan.
Dalam video yang viral, Aleh dan pasangannya beradu mulut dengan pegawai Wiego.
Video ini lantas menimbulkan pro kontra di masyarakat.Di tengah masyarakat fokus membantu korban bencana di Sumatera, video ini lantas menimbulkan kegaduhan.
Namun, sosok Aleh memang identik dengan kekisruhan.Ia beberapa kali terlibat cekcok, bahkan aksinya berujung pidana.
| Rahmad Hidayat alias Aleh saat diciduk Polres Pelabuhan Belawan Tahun 2020 lalu dalam kasus ujaran kebencian hina lagu Siti Aisyah |
Profil Rahmad Hidayat atau Aleh
Aleh merupakan mantan narapidana yang pernah ditangkap dalam kasus ujaran kebencian oleh Polres Pelabuhan Belawan pada tahun 2020 lalu.
Rahmad Hidayat atau Aleh adalah konten kreator asal Kota Medan, Sumatera Utara.
Aleh lahir di Kota Medan, 12 Desember 2001.Usianya kini genap 24 tahun.Selama berkarier di dunia konten kreator, Aleh tak lepas dari beragam kontroversi.Keburukannya mulai melambung pada tahun 2020 silam.
Saat itu, ia terkenal bukan karena prestasi, melainkan karena perbuatan konyolnya yang dianggap menghina lagu Aisyah istri Rasululullah.
Pada tahun 2020 silam, Aleh dan beberapa rekannya membuat video parodi, yang belakangan menyinggung hati umat Islam.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara yang dilakukan Aleh berawal pada Selasa, 7 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis, M Zulfan Arif, Boby Hermawan, Fahrezi Gilang dan Yori Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Kemudian mereka membuat cover lagu dengan dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan handphone.
Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu Islami berjudul “Aisyah” karena sedang tenar.
Lalu Deni memainkan gitar dan keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama dan direkam video menggunakan handphone milik terdakwa yang diletakkan di atas meja.
Karena hasil rekaman dianggap belum kocak, kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video.
Saat itu, Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.
Dan, terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan.
Video viral Rahmad Hidayat alias Aleh membuat cover lagu Siti Aisyah Istri Rasulullah yang membuatnya masuk penjara
Saat di tempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan.
Adegan tersebut ditambahkan terdakwa dalam rekaman video cover lagu islami “Aisyah”.Keenamnya berpendapat hasil rekaman video tersebut sangat lucu.
Selanjutnya setelah meminta pendapat teman-temannya tersebut, terdakwa meng-upload hasil rekaman video cover lagu Islami “Aisyah” yang baru mereka buat tersebut ke media sosial Instagram dengan akun terdakwa “alehh12” dan memberikan judul video tersebut.
Akibat perbuatannya Rahmat Hidayat alias Aleh, dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Berikut adalah detail hukuman dan kasus yang menjeratnya:
1. Vonis Penjara 7 Bulan
Pada 8 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Aleh. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga meminta hukuman 7 bulan penjara. Hakim menyatakan ia terbukti bersalah menyebarkan video yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan.
2. Latar Belakang Kasus
Aleh dijerat hukum karena mengunggah video "cover" lagu Islami berjudul "Aisyah Istri Rasulullah" ke media sosial. Dalam video tersebut, ia melakukan aksi yang dianggap melecehkan, seperti berpura-pura kesurupan dan memplesetkan lirik lagu saat sedang mabuk. Ia didakwa melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penodaan agama.
3. Kasus Hukum Lainnya
Selain kasus penistaan agama tersebut, Aleh tercatat memiliki beberapa masalah hukum lainnya:
- Hinaan Warga Belawan: Sebelum kasus lagu Aisyah, Aleh pernah berurusan dengan polisi karena materi stand-up comedy yang dianggap menghina warga Belawan.
- Kasus RSUD Pirngadi (April 2025): Aleh kembali dilaporkan ke Polda Sumut setelah terlibat cekcok di RSUD Pirngadi Medan. Ia dituduh melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE setelah menuduh seseorang sebagai satpam/orang suruhan rumah sakit saat ia membuat konten yang mengganggu kenyamanan pasien.
Kali ini Aleh berulah lagi, ribut dengan karyawan Wiego karena mobilnya menghalangi jalan keluar- masuk barang penjualan Wiego.Padahal karyawan Wiego sudah memintanya memindahkan mobil ke tempat parkir.Tapi Aleh menolak dan terjadilah keributan.(***)
tim/red









0 Komentar