Jakarta,TARUNA MEDIA--
Dewas KPK memanggil JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena tidak memeriksa Gubernur Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Pemanggilan tersebut dilakukan Dewas KPK karena JPU KPK juga tidak memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan perkara tersebut.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan KPK untuk memeriksa Bobby.
“Benar, siang ini kami panggil,” kata Ketua Dewas KPK Gusrizal kepada wartawan, Rabu (3/12/2025).
Meski begitu, dia tidak mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan Dewas KPK kepada JPU KPK mengenai persoalan tersebut.
“Kami akan memproses sesuai dengan adanya laporan di Dewas,” ujar Gusrizal.
Laporan KAMI
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) jugs melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK.
Sebab, Rossa dinilai menghambat proses hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalan di Sumatera Utara.
“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK.
Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi,” kata Koordinator KAMI Yusril Skaimudin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025) lalu.
Dia menduga bahwa kasus ini dihambat oleh Kasatgas Penyidik KPK yang menangani perkara ini, yaitu Rossa Purbo Bekti. Untuk itu, KAMI menuntut agar KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.
“Oleh karena itu, karena ada kepercayaan yang muncul dari masyarakat sekitar, maka evaluasi daripada KPK ini melalui dewas yang seharusnya turun, dan kemudian mencari tahu terkait dengan persoalan keterlibatan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara ini,” ujar Yusril.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris KAMI Usman menegaskan bahwa KPK seharusnya melakukan pemanggilan kepada Bobby.
Namun, hingga saat ini menantu bekas Presiden Joko Widodo itu belum juga dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Medan telah menyidangkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.
KPK menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.(***)
rel









0 Komentar