Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpesan kepada saksi dari perusahaan jasa konstruksi dalam sidang kasus korupsi jalan di Sumatera Utara, Kamis (8/1/2026).
Hakim anggota, Asad Rahim Lubis, menyampaikan pesan saat mencecar Koordinator Lapangan PT Ayu Septa Perdana, Makmun Sukarna, dan Direktur PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin.
Keduanya bersaksi untuk pembuktian terdakwa Heliyanto, PPK BBPJN I Wilayah Sumut.
Asad meminta Makmun dan Abu untuk berubah karena memberikan sejumlah uang kepada Heliyanto agar mendapatkan proyek.
Tindakan tersebut dinilai merusak kesempatan orang lain yang bekerja dengan jujur.
"Jadi, berubahlah, berubah. Beruntung gak jadi terdakwa kalian. Pemberi suap bisa jadi terdakwa, ingat itu," kata Asad dengan nada tinggi.
Asad juga mempertanyakan alasan pemberian uang tersebut.
"Belum datang aja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini. Kenapa harus seperti itu. Kalau gak dapat proyek, kalian meninggal," tanyanya.
Tanpa Suap Tak Ada Pekerjaan
Makmun merespons dengan menyatakan bahwa tanpa cara tersebut, mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan. Ia juga mengeklaim tidak merusak konstruksi.
"Kita begitukan tidak merusak konstruksi," jawab Makmun.
Mendengar jawaban tersebut, Asad menyela dengan tegas.
"Merusak kesempatan orang lain yang mau jujur bekerja. Konstruksi gak rusak. Jalan rusak, otak pun rusak. Bukan alasan tak merusak kontruksi. Kesempatan orang lain itu bagaimana, dia mau hidup juga," ujar Asad.
Dalam kasus ini, Makmun dan Abu memberikan uang sebesar Rp 300 juta kepada Heliyanto.
Uang tersebut merupakan commitment fee karena PT Ayu Septa Perdana memenangkan proyek preservasi Jalan Batu Tambun – PT Hexa pada Tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 19.364.246.930.
Heliyanto diduga melakukan pengaturan pemenang lelang dengan memberikan Bill of Quantity dan penyesuaian item pekerjaan dalam e-katalog kepada staf PT Ayu Septa Perdana.
Menarik Perhatian Masyarakat
Sidang kasus korupsi di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sangat menarik perhatian masyarakat.Karena melakukan suap untuk mendapat proyek di instansi pemerintah menjadi sesuatu hal yang lazim terjadi.
Terungkap,berdasarkan fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heliyanto ternyata juga menerima banyak uang dari para kontraktor.
Heliyanto menerima Rp1,4 miliar dari Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group, lalu ia juga menerima uang Rp290 juta dari PT Ayu Septa Perdana. Tak sampai di situ saja, menariknya Heliyanto juga menerima uang namun menggunakan rekening bawahannya.
Hal ini terungkap setelah stafnya di PPK bernama Umar Hadi berbicara di depan Majelis Hakim.
1. Heliyanto mulanya pinjam rekening bawahan untuk meminjam uang di Pegadaian
Umar Hadi merupakan Staf Teknis PPK sekaligus bawahan terdakwa Heliyanto. Ia mengaku sejak tahun 2024 sampai tahun 2025 terdakwa Heliyanto menggunakan rekening miliknya dalam menerima suap.
"Rekening saya dipinjam Pak Heliyanto Yang Mulia. Mulanya, Pak Heliyanto bilang ada keperluan untuk bayar kontrakannya di Jalan Turi, Medan. Karena rumah dia kan ada di Kalimantan," kata Umar, Kamis (8/1/2026).
Karena tak bisa menolak sebab posisinya sebagai bawahan, Umar kembali diperintahkan Heliyanto untuk mencari pinjaman. Pada akhirnya pria berkacamata itu meminjam uang ke Pegadaian menggunakan KTP-nya.
"Tapi langsung dipulangkan beliau Yang Mulia. 3 hari balik. Rekening saya dipinjam Pak Heliyanto. Nomor rekening itu diminta waktu dia mau mengembalikan (uang pinjaman)," lanjutnya.
2. Terdakwa Heliyanto terima suap dari 2 perusahaan pakai rekening bawahannya
Terdakwa kasus korupsi jalan bernama Heliyanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Mulanya Umar tak mengetahui darimana uang tersebut masuk. Namun akhirnya ia sadar bahwa rekeningnya digunakan Heliyanto sebagai penampungan uang suap.
"Iya, termasuk dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Ayu Septa Perdana, benar Yang Mulia," aku Umar.
Uang suap itu masuk ke rekening Umar Hadi secara bertahap. Khusus untuk PT Dalihan Natolu Group, uang mulanya ditransfer pada tanggal 6 April 2024 sebesar Rp20,5 juta, lalu Rp8 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, Rp30 juta, Rp30 juta, Rp1 juta, dan terakhir tanggal 27 Maret 2025 masuk transferan sejumlah Rp9 juta. Jika ditotal, uang yang masuk ke rekening Umar Hadi sebesar Rp143 juta.
"Itu didistribusikan ke rekening saya. Keperluan lapangan di kantor kata Pak Heliyanto Yang Mulia. Transaksi ini dilakukan pas mereka sudah pemenangnya (tender)," bebernya.
3. JPU KPK: uang suap yang masuk ke rekening bawahan berbeda dengan uang yang diterima langsung oleh Heliyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bernama Wahyu Eko merincikan aliran dana itu. Temuan pihaknya, bahwa uang yang masuk ke rekening Umar Hadi berbeda dengan uang miliaran Rupiah yang diterima terdakwa Heliyanto sendiri.
"Di rekening Umar Hadi, dari PT Dalihan Natolu Group itu yang termonitor kurang lebih Rp143,5 juta. Kalau transferan dari PT Ayu Septa banyak, ada yang Rp100 juta lebih, tapi totalnya Rp300-an juta. Uang ini terpisah dengan yang diterima langsung oleh Heliyanto, ya. Heliyanto kan terima Rp1 miliar lebih ya sebelumnya, nah ini beda lagi," rinci Wahyu Eko.
Di dalam dakwaan mereka aliran dana ini juga dipisah. Hal ini untuk memudahkan melihat aliran dana yang diterima langsung oleh terdakwa Heliyanto langsung atau melalui rekening bawahannya.
"Kami tadi menyangkal sebagaimana dakwaan kami. Karena memang Heliyanto itu menerima uang dari PT DNG, PT Rona Namora, beserta dari PT Ayu Septa Perdana," pungkasnya.(***)
Disarikan dari Kompas.com/IDN Times









0 Komentar