Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Airlangga (Unair), Henri Subiakto bicara soal KUHP dan KUHAP.Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Henri mengupas soal revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi.
“AWAS KUHP DAN KUHAP BARU MULAI BERLAKU HARI INI,” tulisnya dikutip Jumat (2/1/2025).
Menurutnya KUHP dan KUHAP yang baru adalah sesuatu yang mengkhawatirkan.
Ini mengkhawatirkan karena ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara.
“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara. Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yg kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” ungkapnya.
“Definisi di KUHP Baru terkait ‘menyerang kehormatan atau martabat’ memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas,” tambahnya.
Bukan hanya soal larangan, ada juga larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315
Netizen juga dapat ancaman dengan KUHP baru pasal 436 jika kedapatan melakukan penghinaan.
“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yang dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen. Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata ‘anjing’, ‘babi’, ‘bajingan’) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta. Pasal ini dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk kriminalisasi bagi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes,” paparnya.(***)









0 Komentar