Subscribe Us

Advertisement

Perlakuan Oknum Polisi dan Babinsa Terhadap Penjual Es Gabus Penuhi Unsur Pidana

Jakarta,TARUNA MEDIA--
Kasus pedagang es jadul yang dituduh menggunakan bahan berbahaya (spons) menurut pengamat hukum bukan perkara sepele. 

Karena fakta hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut terbukti tidak benar (hoaks) setelah hasil uji laboratorium menyatakan es tersebut aman dikonsumsi.

Artinya, sejak hasil itu keluar, tuduhan awal gugur secara hukum.
Lebih serius lagi, tindakan oknum Polisi dan Babinsa yang melakukan pengamanan,pemeriksaan,perekaman video,serta membiarkan atau ikut dalam penyebaran video,tanpa SOP pelaporan resmi, tanpa uji laboratorium awal, dan tanpa penetapan pelanggaran hukum, berpotensi melanggar beberapa pasal hukum secara berlapis.

PASAL-PASAL YANG BERPELUANG DITERAPKAN (BERLAPIS)

1. Pasal 310 KUHP – Pencemaran Nama Baik

Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang tidak benar agar diketahui umum.
✔ Unsur terpenuhi:

Tuduhan “es dari spons”
disampaikan di ruang publik.Terekam dan viral hingga merusak reputasi pedagang.

2. Pasal 311 KUHP – Fitnah

Jika pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya, maka masuk kategori fitnah.
✔ Unsur terpenuhi:

Tuduhan tidak terbukti karena hasil lab menyatakan aman hingga menimbulkan kerugian moral dan ekonomi yang nyata.

Fitnah murni, bukan kesalahan prosedural biasa.


Distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
✔ Unsur terpenuhi:

Video direkam dan disebarkan di
media elektronik sekaligus menjatuhkan martabat korban

4. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE – Berita Bohong (Hoaks)

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen atau masyarakat.
✔ Unsur terpenuhi:

Tuduhan bahan berbahaya yang menimbulkan ketakutan publik dan merugikan pedagang secara ekonomi.

5. Pelanggaran SOP & Penyalahgunaan Wewenang.

Jika benar dilakukan oleh aparat.
Jelas dilakukan tanpa laporan resmi,tanpa barang bukti sah,tanpa pendampingan hukum dan tanpa hasil uji awal.

Kasus tersebut berpotensi masuk ranah etik dan disiplin aparat, bahkan pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.


Video viral penjual es Jadul dipermalukan oknum Polisi dan oknum Babinsa

Dalam kaitan ini Polres Metro Jakarta Pusat bakal memberikan pembinaan khusus kepada jajaran Bhabinkamtibmas menyusul tudingan terhadap tukang es bernama Sudrajat yang menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

"Pasti (ada sesi pembinaan khusus) dan harus selalu (karena) perkembangan dinamika situasi kamtibmas dan pemeliharaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung kepada wartawan, Rabu (28/1).

Disampaikan Reynold, salah satu hal yang ditekankan kepada anggota adalah soal koordinasi dengan pihak atau instansi yang berkompeten. Hal ini dimaksudkan agar anggota bisa memberikan informasi yang tepat dan benar kepada masyarakat.

"Di mana sesungguhnya niat Bhabinkamtibmas dan Babinsa itu untuk menjaga masyarakat, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau membahayakan kesehatan. Bahkan terkesan over protective untuk masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya juga telah memeriksa pihak dari pabrik es gabus yang berlokasi di wilayah Depok.

Dari pemeriksaan tersebut, kata Roby, pihaknya tidak menemukan hal mencurigakan. Ia menyebut komposisi dan cara pembuatan es gabus juga terlihat selayaknya proses produksi sebuah makanan.

Video Viral

Sebelumnya, sebuah video viral yang menunjukkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang mengamankan dan menuding seorang pedagang es kue atau es gabus berbahan spons atau busa.

"Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh," kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.

Karena itu YLBHI mendesak anggota TNI dan Polri penghina pedagang Es Gabus tersebut dipidana.

Lantas Polres Metro Jakarta Pusat pun langsung melakukan penyelidikan dan melakukan uji sampel es kue yang dijual.

Berdasarkan pemeriksaan Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, dinyatakan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.

Setelah terbukti es gabus ternyata tidak berbahaya dikonsumsi, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan menyampaikan permintaan maaf.

Ikhwan mengatakan tindakan yang dilakukannya itu merupakan merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang khawatir ada peredaran makanan berbahaya di lingkungannya. Kata dia, sebagai petugas di lapangan, dirinya harus merespon setiap laporan demi menjaga keselamatan warga.

Ikhwan mengaku dirinya semata-mata hanya ingin memberikan edukasi, agar tidak ada konsumen yang dirugikan dan memastikan masyarakat merasa aman.

"Namun demikian, kami menyadari bahwa kami telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri. Seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat,"ujarnya.(***)

tim/red

Posting Komentar

0 Komentar