Sukabumi,TARUNA MEDIA--
Kasus NS, anak asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyita perhatian publik. Sebab, ada dugaan korban mengalami kejadian penganiayaan atau KDRT dengan cara disiram atau diminta minum air panas oleh ibu tirinya.
Kasus pertama mencuat di media sosial yang memperlihatkan kondisi NS dengan luka di sekujur tubuhnya. Di dalam vidio itu juga sempat terjadi ketegangan antara ayah dan ibu tiri korban.
NS pada awalnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon pada Kamis (19/2/2026) pagi, namun pada sore hari yang sama, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Ayah korban ambil langkah autopsi Anwar Satibi (38 tahun) mengaku bahwa lima hari sebelum korban meninggal, ia menyatakan kondisi NS tak seperti yang berada dalam vidio yang beredar. Dari rasa untuk membuktikan apa yang terjadi pada anaknya itu, Anwar mengambil langkah autopsi.
Hal itu juga untuk membuktikan perkataan sang anak yang sempat menyebut nama mamah atas kejadian yang menimpanya.
“Harapan saya kalau memang ini terbukti biar jadi efek jera, kita harus ingat negara kita ini negara hukum, apa pun perlakuan manusia di muka bumi ini tentunya itu harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Anwar saat ditemui awak media di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, Jumat (20/2/2026) siang.
Pada Jumat (20/2/2026) dini hari, Jenazah NS tiba di RS Bhayangkara TK II Setukpa Polri Kota Sukabumi, guna kepentingan autopsi.
Polisi Periksa 16 Saksi, Utamakan Pembuktian Ilmiah
Penjelasan hasil autopsi NS Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri, Kombes Pol dokter Carles Siagian mengungkap hasil autopsi yang dilakukan pada NS.
Dari pemeriksaan forensik, ditemukan sejumlah luka yang berada pada sekujur tubuh korban.
“Dari hasil ditemukan, anak-anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung dan luka bakar, juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena luka bakar,” kata Carles Siagian pada Jumat (20/2/2026) siang.
Carles mengaku, pihaknya belum bisa menyebut apakah luka yang berada di tubuh korban itu akibat kekerasan atau bukan. Namun luka yang berada di tubuh korban seperti terkena panas yang kemudian menyebabkan luka bakar.
“Kami tidak bisa menyebutkan apakah itu kekerasan atau bukan. Sepertinya terkena panas yang menyebabkan luka bakar,” tambah Carles.
Kendati ada luka bakar ditubuh korban, hal itu dinilai belum bisa menjadi penyebab korban meninggal dunia. Kemudian, beberapa sampel organ dalam korban juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
“Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian."
"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam, organ-organ diautopsi, kita melakukan pemeriksaan laboratorium dan mengirimkan ke Jakarta. Kami sedang menunggu hasil untuk mengetahui apakah ada zat-zat lain di dalam organ,” tegas Carles.
Ibu Tiri Bantah Lakukan Penganiayaan
Wanita berinisial TR (47 tahun) yang merupakan ibu tiri NS, mengungkap bahwa ia tak pernah menyiram air panas atau meminumkannya kepada almarhum. Hal itu dijelaskan TR saat dihubungi.
“Saya berharap semoga ada kemukjizatan dari yang Maha Kuasa karena bukan seperti ini yang saya harapkan, dan tidak sekejam itu seperti yang dituduhkan oleh para netizen, netizen itu memang yang mahabenar segalanya."
"Tapi kan tidak seperti itu sebenarnya, bukan kaya begitu,” kata NS dalam keterangan voicenya saat dihubungi media WhatsApp, Sabtu (21/2/2026) malam.
TR mengklaim bahwa luka melepuh yang ada pada beberapa bagian tubuh NS disebabkan akibat panas yang melanda NS.
“Terkait penyiraman yang kaya gitu itu tidak benar dan tidak ada, jujur itu kalo pun ada kulit yang melepuh (pada NS) itu faktor dari panas dalam gitu terus akibat (ada dugaan penyakit yang diderita NS).
"Jadi tidak ada yang namanya penyiraman air panas, ataupun minum air panas tidak pernah ada, saya tidak kejam seperti yang dituduhkan netizen,” lanjut TR.
TR mengaku bahwa telah merawat NS sejak duduk di kelas 3 SD. Kini TR pasrah dengan apa yang telah terjadi.
TR kemudian menegaskan kembali bahwa ia tak melakukan soal penyiraman air panas seperti yang dituduhkan itu, ia berujar bahwa kini tinggal waktu yang menjawab. “Biar waktu yang menjawab semuanya, biar waktu yang menjawab segalanya seperti apa kebenaran dan keasliannya," tegas TR.
Polisi Periksa 16 Saksi
Sebanyak 16 orang saksi telah diperiksa pihak Kepolisian Polres Sukabumi atas kematian NS. Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pembuktian ilmiah untuk menentukan arah kasus tersebut.
"Saat ini total 16 saksi telah kami mintai keterangan secara mendalam. Saksi-saksi tersebut mencakup keluarga, saksi yang melihat kondisi TKP, hingga saksi ahli dari tenaga medis atau dokter yang menangani korban," kata Samian dalam keterangan rilis tertulis, Sabtu (21/2/2026) malam.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Setiap keterangan saksi yang masuk akan kita kroscek secara teliti dengan hasil visum dan otopsi guna memastikan apakah luka-luka tersebut memiliki persesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan," jelas Samian.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, bahwa TR kini masih berstatus sebagai terlapor. Meski ada video viral berisi pengakuan korban sebelum meninggal, polisi tetap menunggu hasil laboratorium definitif.
"Penyidik sedang bekerja keras melakukan sinkronisasi antara keterangan 16 saksi ini dengan temuan di lapangan. Terkait sebab pasti kematian, kami masih menunggu hasil laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban," kata Hartono dalam keterangan tertulisnya Minggu (22/2/2026) dini hari.
Hartono melanjutkan bahwa hasil visum korban ditemukan adanya beberapa luka di sekujur tubuh korban, termasuk pada bagian wajah, tangan dan kaki.
"Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak.
Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul," terang Hartono.
Dalam menangani kasus tersebut, kepolisian memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.(***)
sumber Kompas.com









0 Komentar