Subscribe Us

Advertisement

Razman Nasution Masih Berstatus Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hutapea

Jakarta,TARUNA MEDIA--
Sebagai Ketua Umum KAMI Jokowi, Razman Arif Nasution saat ini masih kelihatan bebas bersuara membela bekas Presiden Jokowi.

Menurutnya polemik ijazah Jokowi tidak lagi murni persoalan hukum, melainkan telah mengarah pada kepentingan politik.

"Saya sampaikan bahwa ‘KAMI Jokowi’ yang saya pimpin empat hari lalu telah mengadakan rapat. Kami mengembangkan namanya menjadi ‘Kami Jokowi-Gibran’ yang disingkat Kajoran," kata Razman dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” di iNews TV, Selasa 17 Februari 2026.

Ia menilai, polemik tersebut semakin bergeser dari aspek hukum ke arah kepentingan politik.

"Dari perspektif saya sebagai mantan politisi, dosen, dan praktisi hukum, persoalan ini tidak lagi murni penegakan hukum, melainkan semakin mengarah pada kepentingan politik," ujarnya.

Netizen Menanti Razman Dieksekusi

Seperti diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum. 

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (17/11) lalu majelis hakim yang dipimpin Isinignih Rahayu, didampingi Terguh Harianto dan Edi Hasmi, menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan putusan.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. 

Tidak menerima putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke PT Jakarta.

Namun majelis banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai tidak memenuhi standar ratio decidendi serta mengabaikan hak imunitas advokat
Mereka berpendapat bahwa Razman seharusnya dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Majelis hakim PT Jakarta menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan putusan tingkat pertama.

Sebaliknya, terhadap keberatan Penuntut Umum yang menilai putusan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis banding kembali menyatakan tidak sependapat.

Menurut PT Jakarta, pidana yang dijatuhkan telah proporsional dan sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan, ” tutup majelis hakim.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai tenggat waktu untuk menentukan sikap sebagaimana peraturan perundang-undangan.(***)


tim/red

Posting Komentar

0 Komentar