Jakarta,TARUNA MEDIA--
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dan menilai janggal atas keputusan KPK menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Yudi mengatakan KPK harus terbuka menjelaskan kepada publik alasan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan potensi tersangka bisa menghilangkan barang bukti hingga mempengaruhi keterangan saksi jika tidak ditahan di Rutan KPK.
"Ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (status tahanan rumah Yaqut). Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit, di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi," katanya kepada media.
Menurut Yudi, langkah KPK dalam memberikan status tahanan rumah kepada Yaqut dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum kasus lain yang berjalan di KPK. Bukan tidak mungkin tahanan lain menuntut perlakuan yang sama seperti Yaqut.
"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tutur Yudi.
Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Status itu diterima Yaqut usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.
Perubahan status penahanan dari Yaqut juga tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, setelah menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Setelah ramai kesaksian dari istri Noel, KPK baru buka suara menjelaskan keberadaan Yaqut. Pada Sabtu (21/3) malam, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut saat ini menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi, Sabtu (21/3).
KPK tidak memberikan alasan jelas terkait perpindahan status penahanan Yaqut. KPK hanya menyebut tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara.
Budi juga menyebut peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena faktor kesehatan. Budi mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan KPK, Yaqut menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Awal Pengusutan
Kasus ini mulai mencuat ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dalam pengumuman tersebut, penyidik menyatakan sedang mengusut dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota haji Indonesia serta pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji pada dua tahun penyelenggaraan.
Dua hari setelah pengumuman penyidikan, tepatnya pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Tiga pihak yang dikenai pencegahan ke luar negeri itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex sebagai staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan sebagai bagian dari upaya penyidik memastikan para pihak terkait tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Perkembangan berikutnya terjadi pada Kamis, 9 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam pemberitaan status tahanan rumah terhadap Yaqut, oknum oknum di KPK memang patut dicurigai memiliki deal tertentu dengan tersangka kasus korupsi dana haji ini.(***)
sumber Republika









0 Komentar