Subscribe Us

Advertisement

Jokowi Makin Terpojok, Berkas Perkara Roy Suryo cs Kedaluwarsa

Jakarta,TARUNA MEDIA--
Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.Karena pelengkapan berkas itu sudah melewati tenggat waktu maksimal 14 hari.

"Kondisi itu akan menjadi perhatian yuridis tim kuasa hukum.Pasalnya, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya kepada media di Mapolda Metro Jaya,Rabu lalu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.

Pihak Roy Suryo menyebut batas waktu ini telah terlampaui/kadaluwarsa per awal Maret 2026, dan mendesak agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3).

Sebagaimana diatur dalam KUHAP, Polda Metro Jaya wajib melengkapi materi keterangan saksi dan ahli dalam 14 hari setelah berkas dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dianggap belum lengkap.

Kubu Roy Suryo menilai penyidik tidak profesional karena melewati batas waktu 14 hari yang diatur Pasal 61 ayat 3 KUHAP.

Keterlambatan ini menyebabkan status hukum para tersangka menggantung, sehingga memicu desakan agar kasus dihentikan (SP3).

Jika tenggat waktu berkas P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) tidak terpenuhi oleh penyidik (melewati 14 hari), penyidikan dianggap selesai.Tapi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.Karena itu tersangka dapat mengajukan keberatan atau menuntut penghentian penyidikan (SP3). 

Hal ini sekaligus menunjukkan ketidakprofesionalan penyidik.Maka penyidikan dianggap selesai.

Keterlambatan tersebut bisa menjadi dasar bagi tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan atas tidak profesionalnya penyidik.

Proses bolak-balik berkas (P18/P19) yang melebihi batas waktu merugikan hak-hak tersangka dan korban.Kuasa hukum atau tersangka dapat melakukan pengaduan atas keterlambatan tersebut termasuk permohonan SP3.

Kondisi ini membuat kubu Jokowi atau kelompok pendukungnya yang populer disebut Termul menjadi kecewa.Karena selama ini mereka mereka menggebu-gebu ingin memenjarakan Roy Suryo cs.

Hanya malang bagi RISMON Hasiholan Sianipar yang keburu balik gagang minta Restoratif Justice kepada Jokowi.Padahal tanpa RJ pun RISMON bisa bebas karena penyidikan dianggap selesai.(***)


tim/red


Posting Komentar

0 Komentar