Subscribe Us

Advertisement

Kesulitan Mengurus STNK, SIM, KTP: Negara Memelihara Kerumitan ?


Oleh: Suardi SH

Sudah menjadi rahasia umum: mengurus administrasi di negeri ini tidak pernah benar-benar mudah. Yang seharusnya sederhana, justru terasa seperti sengaja dipersulit. Pertanyaannya bukan lagi “kenapa sulit”, tetapi “siapa yang diuntungkan dari kesulitan ini?”

Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat adalah contoh paling nyata. Masyarakat datang untuk membayar pajak—kewajiban yang jelas menopang pendapatan daerah—namun dihadapkan pada prosedur berlapis, antrean panjang, dan minimnya transparansi layanan.

Padahal, pemerintah sendiri telah mendorong digitalisasi layanan melalui program Samsat Online Nasional (Samolnas). Namun di lapangan, tidak semua daerah mengimplementasikannya secara optimal. Kesenjangan antara kebijakan pusat dan praktik di daerah inilah yang membuka ruang ketidakefisienan—dan celah penyimpangan.

Akibatnya, solusi instan tetap hidup: calo dan biro jasa. Dengan biaya tambahan, urusan menjadi cepat. Ini bukan sekadar kebiasaan, tetapi indikator adanya kegagalan sistem pelayanan publik.

Masuk ke urusan Surat Izin Mengemudi (SIM), persoalan semakin kompleks. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM sebenarnya telah diatur secara jelas dan relatif terjangkau. Namun dalam praktiknya, masyarakat sering menghadapi biaya tambahan dari berbagai persyaratan seperti tes psikologi dan sertifikasi mengemudi.

Di atas kertas, semua ini bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Namun tanpa pengawasan yang transparan, kebijakan ini rentan berubah menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Lebih jauh, berbagai temuan dan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor pelayanan publik, termasuk perizinan dan administrasi, masih menjadi titik rawan praktik pungutan liar. Ini memperkuat dugaan bahwa kerumitan prosedur seringkali bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga sistemik.

Bukan Hanya Polisi

Masalah ini tidak berdiri sendiri di satu institusi. Dalam pengurusan paspor dan KTP, masyarakat juga kerap menghadapi kendala serupa: sistem yang tidak konsisten, antrean panjang, hingga ketidakpastian waktu layanan.

Padahal, Undang-Undang Pelayanan Publik secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan transparan. Ketika realitas di lapangan bertolak belakang, maka yang dipertanyakan bukan lagi aturan, melainkan komitmen pelaksanaannya.

Yang paling ironis, di Samsat masyarakat datang untuk membayar pajak—namun sering merasa seperti “dipajaki kembali” melalui pungutan tidak resmi. Ini bukan sekadar persepsi, tetapi pengalaman kolektif yang terus berulang.

Negara di Mana?

Masyarakat telah menjalankan kewajibannya: membayar pajak, mengikuti aturan, dan tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi. Pajak yang dibayarkan itu pula yang menjadi sumber pembiayaan negara, termasuk gaji aparat.

Namun ketika pelayanan dasar justru menyulitkan, kepercayaan publik ikut tergerus.

Dorongan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pengelolaan dana dari SIM dan STNK diaudit harus menjadi momentum serius. 

Transparansi dan akuntabilitas tidak boleh berhenti pada wacana.

Tanpa pembenahan menyeluruh—mulai dari digitalisasi yang konsisten, pengawasan internal, hingga penegakan hukum—maka publik akan terus bertanya: apakah kerumitan ini memang sengaja dipelihara?

Negara seharusnya hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Pelayanan publik bukan ruang transaksi terselubung, melainkan hak dasar warga negara.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga legitimasi negara di mata rakyatnya.

Dan jika kepercayaan itu runtuh, maka yang tersisa hanyalah satu hal: keyakinan bahwa kerumitan ini bukan kebetulan—melainkan sesuatu yang “dipelihara” (***)

Posting Komentar

0 Komentar