Subscribe Us

Advertisement

Rismon Sianipar Makin Terpuruk, Diadukan JK ke Bareskrim Polri

Jakarta,TARUNA MEDIA--
Melalui kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu, mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri, Senin (6/4/1026). 

Rismon dituduh melakukan pencemaran nama baik karena menyebut JK mendanai Roy Suryo Cs dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Abdul Haji Talaohu datang ke Bareskrim Polri dengan membawa seberkas dokumen untuk diserahkan kepada penyidik  Bareskrim Polri. Selain Rismon, beberapa nama lain juga ikut dilaporkan dalam kasus tersebut.

Laporan JK ke Bareskrim Polri ini merespons tudingan Rismon terkait tudingan mendanai Roy Suryo Cs untuk mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. 

Kuasa hukum JK kepada awak media mengatakan, Rismon Cs menyebarkan berita bohong melalui platform YouTube.

“Kami hari ini membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” kata Abdul Haji Talaohu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Abdul Haji menyebut laporan tersebut  serius karena tuduhan Rismon kepada JK yang telah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Roy Suryo. 

“Rismon harus mempertanggungjawabkan tuduhannya,” tegas Abdul.

Seperti ramaikan diberitakan, Rismon diduga mengeluarkan pernyataan, salah satunya menyebut di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi, ada pejabat elite bermain. 

Rismon menyebutkan JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan Rp5 miliar dan dia mengaku menyaksikan.

“Laporan ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tambah Abdul. 

Selain Rismon, JK juga melaporkan pernyataan Mardiansyah Semar saat menghadiri podcast atau siniar bersama Budhius M Piliang sebagai pemilik akun Youtube “Ruang Konsensus”. 

Isi podcast itu berisi hoaks, sehingga diadukan ke Bareskrim Polri. 

JK juga melaporkan dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan pernyataan fitnah. 

Rismon dinilai telah  melanggar pasal pencemaran nama baik, yakni Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE.

Selain itu, pencemaran nama baik sesuai Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. 

Ada juga Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP dengan tuduhan fitnah dan berita bohong.

Sampai saat ini setidaknya ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang bisa menjerat Rismon Sianipar ke balik jeruji besi.

Pertama, dugaan pemalsuan ijazah S3 dari Universitas Yamaguchi Jepang.

Kedua,dugaan menerbitkan surat kematian palsu agar tidak mengembalikan dana bea siswa.

Ketiga,membuat sumpah palsu di PN Surakarta yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.(***)



















Sumber poskota

Posting Komentar

0 Komentar