Advokat Firdaus Oiwobo diperintahkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo untuk mencopot toganya saat sidang perkara nomor 217/PUU-XXIII/2025 tengah berlangsung.
Sebab izin advokat milik Firdaus saat ini tengah dibekukan sebagaimana juga tertuang dalam bukti yang ia ajukan dalam berkas permohonan ke MK.
“Berdasarkan bukti yang diajukan, saudara ada berita acara sumpah pengangkatan saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA),” kata Suhartoyo dalam ruang sidang MK,
Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Menurut MK Firdaus kehilangan pijakan untuk sementara sebagai advokat sampai adanya putusan permohonan yang ia uji.
Sehingga, kehadiran Firdaus di ruang sidang saat ini adalah bukan sebagai advokat.
“Oleh karena itu, pilihan saudara hadir sebagai prinsipal tidak sebagai advokat supaya tidak menimbulkan dualisme di luar. Kalau anda memilih itu kami akan teruskan,” ujar Suhartoyo.
“Kemudian Pak firdaus jangan pakai toga dulu. Silakan diganti di luar,” tegasnya.
Toga advokat adalah pakaian resmi berupa jubah hitam panjang yang dikenakan oleh advokat (pengacara) saat bersidang di pengadilan.
Diketahui, dalam perkara ini, Firdaus menguji Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
Alasan permohonannya adalah karena ia merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal yang diuji.
Sebelumnya, ia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono.
Namun kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang.
Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan.
Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai Kuasa Hukum Tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution.(***)
rel









0 Komentar