Subscribe Us

Advertisement

Dijanjikan Komisi 5 Persen, Topan Geser Anggaran Jalan Rp 157 Miliar

Medan,TARUNA MEDIA 
Puluhan wartawan menunggu Topan Ginting selama sekitar satu jam untuk meminta tanggapan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara tersebut. 

Namun setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025), Topan memilih bungkam. 

Ia tidak menjawab pertanyaan apa pun saat wartawan menanyakan dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Dengan pengawalan petugas, Topan keluar dari ruang sidang sambil menyalami keluarga dan kerabatnya. Sementara awak media yang mengikutinya hingga pintu ruang tahanan tetap tidak mendapat jawaban.

Dijanjikan Komisi 5 Persen, Topan Geser Anggaran Jalan Rp 157 Miliar

Topan menjalani sidang dakwaan bersama Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PUPR Sumatera Utara, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut


Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda antara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. 

"Minimal 4 tahun ya, maksimal 20 tahun penjara," ungkap Eko, jaksa yang membacakan dakwaan.

Dalam pembacaan dakwaan, Eko menyatakan Topan menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak. 

Sementara Rasuli menerima hadiah serupa dengan commitment fee sebesar satu persen dari nilai kontrak. 

Keduanya diduga menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani untuk memenangkan PT Dalihan Natolu Grup dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu

"Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Eko. 

Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu memiliki pagu anggaran Rp 96 miliar. Adapun paket peningkatan struktur ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki total pagu Rp 69,8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua. 

Topan dan Rasuli merupakan dua dari lima terdakwa bersama Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, serta Akhirun dan Reyhan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025

Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. 

Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada 2025, serta kepada Satker PJN Wilayah I Sumut sebesar Rp 3,9 miliar. 

Keduanya telah dituntut tiga tahun dan dua tahun enam bulan penjara. Jaksa berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur dakwaan baik dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 maupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(***)



















sumber Kompas.com

Posting Komentar

0 Komentar