Jakarta,TARUNA MEDIA
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.
Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada Kamis 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwasiddik Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo yang diajukan kubu Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.
Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka pada Kamis 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs ke Bagwasiddik Polda Metro Jaya.
"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Menurut Kombes Budi, penyidik akan melaksanakan permintaan dari tersangka tersebut.
"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ucapnya.
Sebelumya Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo Cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya.
"Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya.
Sebaliknya penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Jokowi Harus Bersedia Terbuka
Terpisah,mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, juga mengomentari polemik kasus dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, ketika seseorang sudah bersedia untuk menjadi pemimpin bangsa, maka seluruh informasi terkait dirinya terbuka untuk publik.
Mulanya, Maruarar menilai adanya kemerosotan moral terhadap pemimpin bangsa belakangan ini.
Hal ini, sambungnya, turut berpengaruh terhadap kemerosotan bangsa.
"Bahwa kemerosotan bangsa kita adalah karena kemerosotan etik moral terutama dari para pemimpin sebenarnya," katanya dikutip dari program Bola Liar yang tayang di YouTube Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).
Lalu, berkaca dari polemik kasus ijazah ini, Maruarar menganggap, seseorang seperti Jokowi yang telah mau untuk menjadi Presiden, maka dia juga harus bersedia untuk terbuka.Hal tersebut menjadi standar moral seorang pemimpin.
"Inti daripada hukum itu adalah etik moral. Jadi membaca dari etik moral itu sendiri bahwa seorang yang bersedia untuk memimpin bangsa, dia sudah membuka dirinya, termasuk informasi serahasia ijazah itu, ya harus dibuka," tegas Maruarar.
Pada kesempatan yang sama, pakar telematika sekaligus tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo, sepakat dengan pernyataan Maruarar.
Dia mengatakan siapapun pejabat publik termasuk Jokowi harus siap dikuliti latar belakangnya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut menjadi wujud 'balas budi' terhadap masyarakat yang telah memilihnya untuk menjadi seorang pejabat publik.
"Jadi artinya pejabat publik harus siap dibongkar karena dia menjadi pejabat publik atas pengorbanan rakyat yang memilih dia," tuturnya.
Polisi Bakal Periksa 5 Tersangka
Pengusutan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi masih terus bergulir. Terbaru, polisi bakal memeriksa lima tersangka dari klaster pertama.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
"Iya (segera diperiksa) akan dijadwalkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).(***)
sumber Tribun









0 Komentar