Subscribe Us

Advertisement

Tanda Tanya Besar, Bobby Nasution Tidak Terlibat Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut

Topan Ginting ketika diambil sumpah jabatan Kadis PUPR Sumut beberapa waktu lalu

Medan,TARUNA MEDIA 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dinamika mengejutkan di ruang sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut). 

Dalam persidangan yang seharusnya mengungkap tuntas praktik rasuah, nama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution justru menjadi polemik yang menggantung.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahkan sempat mengulang pertanyaan krusial kepada Majelis Hakim.

Apakah Majelis Hakim masih meminta menantu Presiden Joko Widodo itu dihadirkan sebagai saksi?

“Ditanya lagi sama JPU-nya, ‘Pak, yang ini mau minta dihadirkan enggak?’ Nah itu tidak dijawab,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pernyataan Asep ini merujuk pada permintaan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Khamozaro Waruwu

Pada 24 September 2025, Hakim Khamozaro secara eksplisit meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan juga Sekretaris Daerah Sumut, Effendy Pohan, untuk memberikan kesaksian.

Bantahan KPK: Tidak Ada Bukti dari Tersangka

Meski Majelis Hakim sempat meminta kehadiran Bobby Nasution, pihak KPK menegaskan selama proses penyidikan, tidak satu pun dari lima tersangka yang ditetapkan memberikan petunjuk atau informasi mengenai keterlibatan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Bahkan, dari tersangka kunci yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sang Gubernur, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

“Begitu pun dari TOP. Penyidik periksa, minta keterangan, dan tidak ada informasi dari yang bersangkutan," tegas Asep. 

Ia mengakui adanya isu kedekatan, namun penyidik berpegangan pada bukti formal. 

"Betul, mungkin itu teman dekatnya, tetapi kan yang kami jadikan landasan adalah informasi atau data yang dimiliki oleh saudara TOP, maupun saksi lainnya yang melihat, mendengar atau mengalami," lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan untuk tersangka pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR). 

"Nah, sejauh ini pemeriksaan terhadap saudara KIR, ini sebagai pemberi, pemberi duluan yang diajukan ke pengadilan, itu tidak pernah ada informasi ya dari KIR ini bertemu. Artinya, menyerahkan uang kepada saudara BN. Tidak ada,” tuturnya, memastikan tidak ada bukti serah terima uang langsung ke Bobby Nasution.

Kasus OTT 

Lima Tersangka Korupsi Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. 

Kasus ini melibatkan proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster, dengan total nilai enam proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.

Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK.

Penerima Suap (Klaster 2 - Satker PJN Wilayah I Sumut):

Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.

Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Dengan tidak dijawabnya permintaan JPU oleh Hakim terkait kehadiran Bobby Nasution, nasib kesaksian orang nomor satu di Sumut ini dalam sidang kasus korupsi senilai ratusan miliar tersebut kini menjadi tanda tanya besar di mata publik.

Apakah mungkin  seorang gubernur tidak mengetahui kebijakan yang diambil atau tidak menerima setoran dari bawahannya ?(***)



















tim

Posting Komentar

0 Komentar