Jakarta,TARUNA MEDIA--
Kuasa hukum Roy Suryo Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang," ujar Khozinudin.
Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural.
Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
"Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
"Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," tambah Khozinudin.
Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
“Jadi hari Senin dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
Sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka.
Sesi kedua digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Bekas Presiden Jokowi Tak Hadir
Bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir secara langsung dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12).
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan kliennya telah memberikan kuasa untuk menghadiri pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak terlapor.
"Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menyebut Jokowi berharap kasus dugaan ijazah palsu tersebut tidak berlarut-larut dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum," jelasnya.
"Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja," imbuhnya.
Di sisi lain, Yakup meyakini tidak akan ada perubahan berarti dari hasil gelar perkara khusus tersebut. Pasalnya, kata dia, agenda hari ini hanyalah untuk pemaparan dasar yang menjadi penetapan tersangka serta proses penyidikan yang telah dilakukan.
"Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya," jelasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi akan digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai permintaan para tersangka Roy Suryo Cs.
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.
Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
Dalam kaitan ini Netizen tetap menunggu janji bekas Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya di depan persidangan.(***)
rel









0 Komentar