Tanjungbalai,TARUNA MEDIA--
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) Fitra Ramadan Pandjaitan, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai senilai Rp 1,2 Miliar.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjungbalai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjungbalai EAS, Bendahara KPU Tanjungbalai MRS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa SWU.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU
Tanjungbalai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjungbalai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
"Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025," ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada media Sabtu (20/12/22025).
Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
Kerugian Negara Rp 1,2 Miliar
"Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271," ujar Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD), mark up pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya, Kejari Tanjungbalai juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Periode 2023 - 2028
Seperti diketahui, setelah dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari pada Senin 30 Oktober 2023 di Jakarta, 5 komisioner KPU Kota Tanjungbalai periode 2023-2028 menggelar rapat pleno dan memutuskan Fitra Ramadhan Panjaitan sebagai Ketua KPU Tanjungbalai.
Dalam menentukan jabatan ketua , lima komisioner yakni Delila, Fitra Ramadhan Panjaitan, Suci, Ulil Amri dan Zainul Arifin DMK menggelar rapat pleno dan melakukan voting.
Hasil voting Fitra meraih 3 dukungan, sedangkan Delila mendapat dua suara, sehingga Fitra Ramadhan Panjaitan ditetapkan sebagai Ketua KPU Tanjungbalai untuk lima tahun ke depan.
"Benar, dalam rapat pleno sempat terjadi voting yang hasilnya menetapkan saya sebagai ketua," ujar Fitra saat itu.
Menurut Fitra, sebagai penyelenggara Pemilu baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada, pihaknya akan dihadapkan dengan tugas yang berat. Sehingga kekompakan sesama anggota KPU sangat dibutuhkan.
"Dalam pelaksanaan tugas, kami akan dihadapkan dengan tanggungjawab besar menyukseskan Pemilu, sebagai pimpinan saya berharap kerjasama yang baik dari rekan-rekan sesama komisioner," kata Fitra.
Fitra menambahkan bahwa secara prinsip ia dan rekan lainnya dituntut untuk melaksanakan tugas kepemiluan dengan mengedepankan integritas dan kompetensi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan aturan turunannya.
"Tugas berat sedang menanti, agenda tahapan yang sedang berjalan saat ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami siap untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenang semua tahapan Pemilu dan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku" tutup Fitra seraya mengaku sedang mengikuti bimbingan teknis.(***)
rel









0 Komentar