Jakarta,TARUNA MEDIA--
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial Chandra Sudarto, resmi dicopot setelah muncul dugaan pemaksaan terhadap narapidana Muslim untuk memakan daging anjing. Pemerintah bergerak cepat begitu laporan itu muncul dan kini proses pemeriksaan etik sedang berlangsung.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Agus menegaskan pemeriksaan internal masih berjalan. Selain penelusuran lanjutan, Chandra Sudarto juga tengah menghadapi sidang kode etik yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan.
Ia menyebut, tindakan yang terjadi dalam konteks sebuah pesta ulang tahun itu tetap tidak dapat dibenarkan.
“Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, yang mengatakan Chandra Sudarto telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
“Pada hari itu juga Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika, Selasa (2/12).
Keesokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik yang dilaksanakan Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta.
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” ujarnya.
Video Kalapas Enemawira Chandra Sudarto usai paksa narapidana makan daging anjing
Minta Maaf
Melalui sebuah video Chandra Sudarto menyampaikan permintaan maaf kepada warga binaan yang dipaksa makan daging anjing atas nama Firmansyah Ratinusa dan keluarga serta umat Islam.
Dalam video itu Chandra Sudarto berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diberi sanksi.
Kasus ini sebelumnya diungkap anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, yang menilai tindakan pemaksaan terhadap keyakinan agama narapidana masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Mafirion mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, hingga 351 KUHP.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Ia juga menyebut tindakan Chandra Sudarto melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena memaksa seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.(***)
rel









0 Komentar