Gowa,TARUNA MEDIA--
Aksi main hakim sendiri yang dilakukan ratusan warga di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berujung pada tewasnya seorang pria bernama Ali yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Polisi kini mengerahkan kekuatan penuh untuk mengamankan wilayah dan mencegah konflik susulan.
Peristiwa ini bermula dari beredarnya informasi dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial I-T.
Sejak 30 November, warga Desa Parang-Parang Taulu, Kelurahan Cikoro, menutup seluruh akses keluar masuk desa.
Warga kemudian melakukan pencarian selama empat hari dengan menyisir kawasan hutan di sekitar permukiman.
Aksi pencarian itu terekam dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat warga berpencar masuk ke dalam hutan untuk mencari pria bernama Ali, yang disebut-sebut sebagai pelaku.
Aksi warga sempat mendapat banyak dukungan warganet. Namun, tidak sedikit pula yang mengingatkan agar warga tidak bertindak main hakim sendiri.
Pencarian berakhir pada Rabu, (3/12), sore hari. Terduga pelaku diduga kelaparan dan keluar hutan dan ditemukan warga.
Saat dibonceng motor, warga melihat Ali lalu menghadangnya. Ali tampak pasrah saat dikepung ratusan warga. Massa kemudian meluapkan kemarahan secara brutal. Pelaku dihajar, diikat, lalu diseret sejauh ratusan meter di jalan aspal dalam kondisi tengkurap.
Tak berhenti di situ, warga juga mengarak pelaku menggunakan sepeda motor sambil mengelilingi kampung. Aksi tersebut menjadi tontonan ratusan warga lainnya, sebelum akhirnya pelaku terkapar dalam kondisi kritis di bahu jalan.
Video viral terduga pelaku perkosaan terhadap penyandang disabilitas yang tewas akibat aksi massa
Kepolisian baru berhasil mengevakuasi jenazah pelaku pada Kamis dini hari, (4/12), setelah melakukan negosiasi dengan Tokoh Masyarakat, Aparatur Desa hingga Tokoh Agama. Jenazah kemudian dimakamkan di desa setempat pada siang harinya.
Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku pemerkosaan hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Betul telah terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Aldy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Rapuhnya Kepercayaan Kepada Hukum
Di sisi lain, Dosen Pendidikan Sosiologi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Hadisaputra, menilai peristiwa tewasnya seorang pria yang diduga pelaku kekerasan seksual merupakan alarm sosial yang menunjukkan rapuhnya jembatan kepercayaan antara warga dan mekanisme hukum formal.
Hal itu disampaikan Hadi menjawab pertanyaan wartawan soal pelaku kekerasan seksual diamuk massa dan jasadnya diseret keliling kampung di Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut Hadi, sapaan, tindakan main hakim sendiri bukan hanya soal emosi sesaat warga, melainkan menandai adanya situasi sosial ketika masyarakat merasa perlindungan dan kepastian hukum tidak hadir tepat waktu.
“Dalam situasi seperti ini, komunitas mencoba memulihkan rasa aman dengan cara paling cepat yang mereka ketahui, yakni hukuman kolektif. Tapi cara itu berisiko melahirkan kekerasan yang tak terkendali dan memperpanjang rantai trauma,” ujarnya, saat dikonfirmasi Jumat (5/12/2025).
Hadi menjelaskan, secara sosiologis, kerangka Emile Durkheim dapat membantu membaca mengapa kerumunan mudah bergerak ke arah penghukuman.
Ketika norma yang dianggap sakral, terlebih terkait kekerasan seksual, dipersepsi dilanggar, masyarakat mengalami guncangan pada kesadaran kolektif.
“Kemarahan bersama lalu bekerja seperti lem perekat, ia menyatukan warga, tetapi sekaligus dapat menghapus nalar individual. Di titik itulah, hukuman berubah menjadi perayaan kemarahan, bukan proses pemulihan,” katanya.
Namun, ia menegaskan, solidaritas yang terbentuk melalui amarah berpotensi memunculkan konsekuensi sosial berlapis.
“Komunitas mungkin merasa sedang menegakkan ketertiban moral, tetapi sesungguhnya mereka sedang memproduksi ketakutan baru, orang belajar bahwa kekuasaan atas hidup dan mati dapat jatuh pada kerumunan, bukan pada hukum,” ujar Kepala Humas Unismuh Makassar itu.
Hadi juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut kerap terjadi ketika masyarakat berada dalam situasi ketidakpastian norma. Warga tidak lagi yakin bahwa jalur legal dapat menyelesaikan masalah secara efektif. Sementara ketegangan sosial terus menumpuk.
“Di sini kita melihat semacam retakan tata kelola sosial, ketika warga menilai proses formal terlalu jauh, terlalu lambat, atau tidak dipercaya,” katanya.
Ia menambahkan, perspektif Michel Foucault dapat membantu memahami mengapa kekerasan massa sering menempatkan tubuh korban sebagai ‘panggung’.
Video viral aksi massa di Gowa yang menewaskan terduga pelaku perkosaan di Gowa yang viral di media sosial
“Ketika tubuh dipertontonkan, diarak, diseret, ditelanjangi martabatnya, itu bukan sekadar kekerasan fisik. Itu adalah pesan sosial, siapa yang dianggap melanggar, akan dipermalukan di ruang publik. Hukuman bukan hanya untuk individu yang dituduh, tetapi juga untuk menakut-nakuti orang lain,” ujarnya.
Di era digital, kata Hadi, tindakan semacam itu makin mudah meluas karena viralitas. Video yang beredar memindahkan peristiwa dari ruang kampung ke ruang nasional, bahkan lintas wilayah. (***)
rel/tim









0 Komentar