Subscribe Us

Advertisement

Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK di Tangerang

Terungkap oknum aparat penegak hukum (APH) yang ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten adalah seorang jaksa.

Kegiatan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Banten tersebut sejak Rabu (17/12/2025) malam berhasil menciduk seorang oknum jaksa dan pengacara.

Operasi KPK tersebut diduga terkait praktik rasuah mengenai tenaga kerja asing atau TKA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum APH yang diamankan merupakan seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten

Ia diduga melakukan pemerasan atau menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan perkara yang berkaitan dengan izin atau permasalahan TKA di wilayah tersebut.

Lima Orang Diamankan di Tangerang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan sedikitnya lima orang dalam operasi yang berlangsung di wilayah Banten, khususnya Kabupaten Tangerang.

"Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Meski identitas resmi para pihak yang ditangkap belum dibuka secara gamblang oleh lembaga antirasuah tersebut, laporan internal menyebutkan bahwa selain oknum jaksa, terdapat unsur pengacara yang turut dibawa ke markas KPK.


Keterlibatan oknum jaksa ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut isu sensitif mengenai tenaga kerja asing. 

Sumber menyebutkan, bahwa operasi ini dipicu oleh adanya transaksi ilegal yang bertujuan memengaruhi proses hukum atau pengawasan terkait TKA.

Hingga saat ini, pimpinan KPK masih memberikan respons terbatas. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku belum menerima laporan detail secara menyeluruh mengenai kronologi penangkapan.

"Saya belum tahu karena saya dinas luar seharian," ungkap Tanak singkat saat dikonfirmasi media.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal guna menentukan status hukum kelima orang tersebut.(***)


















Posting Komentar

0 Komentar