Subscribe Us

Advertisement

Polsek Temalate Diduga Tangkap Lepas Tiga Pencuri

Makassar,TARUNA OFFICIAL--
Istilah “tangkap lepas” sepertinya akan menjadi tradisi turun-temurun yang sering muncul.Kali ini Polsek Tamalate menjadi sorotan karena diduga melakukan tangkap lepas terhadap tiga orang calon tersangka kasus pencurian.

Tiga terduga pelaku pencurian di Deppasawi Dalam disebut-sebut bebas setelah “membayar sesuatu”, atau terkenal di masyarakat dengan istilah delapan enam (86).

Informasi itu datang dari seorang warga yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan. Alasannya sederhana, saya bukan superhero, saya butuh hidup tenang.

Ia mengatakan tiga orang berinisial FR, FK, dan NS sempat diamankan pada Kamis malam (03/12/2025) oleh tim Resmob Polsek Tamalate. Namun secara ajaib ketiganya sudah pulang ke rumah masing-masing.

“Sudah lepas mi pencuri di rumahnya kak Dewa.FR, FK, dan NS,” katanya, Kamis dini hari (05/12/2025) dengan nada pasrah.

Konon kabarnya terduga pelaku menyetor uang Rp2 juta kepada oknum petugas. Namun sang sumber belum bisa memastikan apakah itu tarif itu untuk per kepala atau untuk tiga orang sekaligus.

“Infonya Rp2 juta tapi saya belum tanya apakah untuk tiga orang atau satu,” ujarnya, mencoba tetap objektif di tengah gosip yang sudah membumbung.

Investigasi awak media memastikan bahwa penangkapan memang terjadi. Korbannya warga RT 05/RW 05 yang merasa rumahnya sudah terlalu sering disatroni maling.

Kapolsek Tamalate, Kompol Muh Tamrin, awalnya membenarkan penangkapan itu. “Pelaku pencurian sudah ditangkap tadi malam dek,” jawabnya singkat.
Dalam bahasa polisi, “singkat” biasanya berarti jangan tanya lebih jauh dulu.

Media ini kemudian mendapat informasi lebih detil bahwa yang diamankan bukan hanya pelaku utama, tapi juga terduga penadah dan seseorang yang ikut memasarkan barang curian sebuah rantai distribusi kecil-kecilan yang bekerja lebih rapi dari pada beberapa UMKM.

Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar, memastikan bahwa para terduga pelaku sebelumnya sudah diserahkan ke penyidik. 

“Pelaku utama mengakui perbuatannya,” katanya meyakinkan bahwa semuanya berjalan sesuai SOP.

Namun soal kabar pelepasan, Kapolsek memberikan penjelasan yang membuat publik makin mengerutkan dahi. 

“Kalau memang diduga tangkap lepas, ada kemungkinan pelaku dan korban sudah didamaikan.Lebih jelasnya ke Kanit Reskrim,” katanya.

Kanit Reskrim ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiganya memang dilepas, namun alasannya bukan seperti gosip yang beredar.Tapi menggunakan mekanisme Restorative Justice alias RJ.

“Tiga orang itu sudah dilepas karena korban mencabut laporan. Pelaku dan korban temannya juga, maka diambil mekanisme RJ,” jelas Anwar.

Terkait dugaan adanya uang Rp2 juta yang katanya mengalir, Anwar menepis tudingan itu. Menurutnya, tudingan tersebut murni gosip level grup WhatsApp keluarga.

“Tidak benar. Kami tidak pernah meminta. Pelaku sudah tiga hari di sini, barulah korban mencabut laporan,” tegasnya.

Reaksi warga pun beragam.
Ada yang percaya proses hukum berjalan sesuai prosedur tapi ada pula yang hanya mengangkat alis alias tidak yakin.

Namun ketika isu “tangkap lepas” muncul maka image negatif muncul masyarakat. Dan polisi harus bekerja ekstra keras membangun simpati lewat transparansi.
Karena publik hanya ingin transpransi,kalau memang Restorative Justice, jelaskan secara terang benderang.(***)


,tim/red

Posting Komentar

0 Komentar