Jambi,TARUNA MEDIA--
Redaksi Tipikornews.com mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap jurnalis Kartiko MW dan 3 rekannya di Kabupaten Batanghari.Insiden tersebut dinilai bukan hanya serangan pada individu, melainkan serangan pada sistem demokrasi yang kita bangun bersama.
"Kita tidak akan diam ketika suara kebenaran disekat dengan kekerasan," ujar Redaktur Utama Tipikornews.com Siti Nurhaliza.
"Kartiko dan rekannya hanya melakukan tugasnya memberitakan yang sebenarnya. Status mereka sebagai wartawan seharusnya menjadi perlindungan, bukan alasan untuk diserang. Kita meminta agar Polisi bertindak cepat, tegas, dan transparan.Karena setiap hari yang lewat tanpa keadilan adalah hari yang merusak kepercayaan masyarakat pada negara hukum."kata Siti Nurhaliza dalam pernyataan tertulisnya.
Mereka hanya membawa pena, catatan, dan keyakinan untuk memberitakan yang sebenarnya.Namun status sebagai wartawan malah menjadikan mereka sasaran serangan.
Diceritakan, peristiwa dimulai dari percekcokan dengan dua supir yang diduga membawa minyak ilegal pada Senin (8/12/2025) pukul 16.00 WIB
Pada Jumat (12/12/2025) pukul 16.00 WIB di jalan lintas Desa Bungku, sekelompok orang tak dikenal menyerang korban secara membabi-buta.
Korban mengalami memar, luka pada mata kanan dan sesak napas. Merasa keselamatan terancam, korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada Senin (15/12/2025), dengan laporan tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI.Atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan sesuai UU No. 1 Tahun 1946.
Dalam kaitan ini, Redaksi Tipikornews.com juga mengajak masyarakat untuk bersatu dalam menentang kekerasan terhadap pers.
"Kebebasan pers adalah hak semua orang, karena melalui mereka kita mendapatkan informasi yang benar.Mari kita jaga bunga kebebasan pers yang indah ini, sehingga ia bisa mekar dan memberikan manfaat bagi semua warga negara. Jangan biarkan kegelapan kekerasan menutupi cahaya kebenaran."imbaunya.
Selain itu, komunitas pers juga mendesak Polda Jambi agar menangkap para terduga pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(***)
rel









0 Komentar