Subscribe Us

Advertisement

Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenimipas) mengeluarkan keputusan menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto (CS).

Keputusan itu diambil usai dilakukannya pemeriksaan terhadap CS pada 27 November 2025 lalu di Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Demikian konfirmasi Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, Rika juga memastikan terhadap CS, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah (Sprin) pemeriksaan dan sidang kode etik.

Menurutnya, pemeriksaan dan sidang kode etik akan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkum RI, pada hari ini, Selasa (2/12/2025).

Ditegaskan Rika, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi terhadap CS sesuai peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut akan diberikan apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Sebelumnya, kasus dugaan pemaksaan terhadap narapidana di Lapas Enemawira untuk menyantap daging tidak halal ramai menuai kecaman.

Bahkan, Komisi XIII DPR RI meminta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas Klas III Enemawira, Chandra Sudarto.


Kasus ini mencuat setelah situs resmi DPR RI dpr.go.id memuat rilis kecaman dari Anggota Komisi XIII, Mafirion terkait kasus tersebut, Kamis (27/11/2025).

Anggota Komisi XIII lainnya, Meity Rahmatia juga mengutuk dan memita Chandra segera dicopot.

Selain pelanggaran HAM, pemaksaan narapidana memakan daging tak halal bentuk tindakan diskriminatif maupun penodaan agama sebagaimana tertuang di Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.(***)




rel

Posting Komentar

0 Komentar