Medan,TARUNA MEDIA--
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Abdul Mu'ti MEd telah menerbitkan Peraturan NOMOR 4 TAHUN 2026 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, narasumber teknis, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta
berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG
MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Meliputi perlindungan:
a. hukum
b. profesi
c. keselamatan dan kesehatan kerja dan
d. hak atas kekayaan intelektual,dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Jenis Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan
b. ancaman
d. intimidasi dan/atau
e.perlakuan tidak adil,
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Termasuk perlindungan tindak kekerasan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a.kekerasan fisik
b. kekerasan psikis
d. kekerasan seksual
e.kebijakan yang mengandung kekerasan dan
f.bentuk kekerasan lainnya terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat
dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Sedangkan kekerasan fisik terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan
dengan atau tanpa menggunakan alat bantu berupa:
a.penganiayaan
b. perkelahian
c.eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku
d. pembunuhan dan/atau
e.perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian Permendikdasmen ini juga mengatur tentang kekerasan psikis terhadap Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang merupakan setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan dengan tujuan untuk merendahkan,
menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa:
a.pengucilan
b. penolakan
c.pengabaian
d. penghinaan
e.penyebaran rumor
f.panggilan yang mengejek
g.teror
h. dipermalukan di depan umum
i.pemerasan dan/atau
j.perbuatan lain yang sejenis.
Perlindungan terhadap aksi perundungan yang merupakan kekerasan fisik maupun kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang.
Termasuk perlindungan kekerasan seksual terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
a.penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau
melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh,
dan/atau identitas gender.
b. perbuatan memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
c.penyampaian ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
d. perbuatan menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual.
e.perbuatan mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
bernuansa seksual.
f.penyebaran informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa seksual.
g.perbuatan mengintip atau dengan sengaja melihat Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang
melakukan kegiatan secara pribadi.
h. perbuatan membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
i.pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
j.perbuatan menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
k. perbuatan membuka pakaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
l.pemaksaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
m. percobaan perkosaan.
n. perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
o.pemaksaan atau perbuatan memperdayai Pendidikdan Tenaga Kependidikan untuk melakukan
aborsi.
p. eksploitasi seksual; dan/atau
q. perbuatan lain yang sejenis.
SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN
Untuk melindungi Tenaga Pendidik dan Kependidikan akan dibentuk Satgas Perlindungan yang bertugas untuk:
a.menyusun program kerja tentang pelaksanaan Perlindungan.
b. memberikan advokasi nonlitigasi.
c.melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program Perlindungan.
d. memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Perlindungan.
e.melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
f.menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait Perlindungan.
g.menerbitkan keputusan hasil advokasi nonlitigasi.
h.melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program Perlindungan yang telah dilaksanakan; dan
i.membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.
Satgas Perlindungan ini dibentuk di tingkat Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan:
a.Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.
b. Keanggotaan Satgas Perlindungan ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangannya.(***)
tim/red









0 Komentar