Medan,TARUNA MEDIA--
Tim Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners (KHJB)  mengaku sangat kecewa atas keputusan dan tindakan  penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut yang membebaskan klien mereka berinisial HG hanya sekitar 2 jam saja.

Padahal dalam gugatan Praperadilan, Hakim PN Medan memutuskan bahwa proses penangkapan dan penahanan  HG tidak sah dan harus dipulihkan selama tiga hari.

Sebelumnya sekitar bulan Desember 2025, Tim Advokat/Pengacara dari Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners sebagai Advokat/Pengacara dari HG mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara terkait Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka yang diduga dilakukan dengan cara - cara yang tidak sah terhadap kliennya HG.

Gugatan Praperadilan dengan register Nomor 88/Pid.Pra/2025/PN Medan kemudian berproses.Mulai dari acara pemeriksaan atas dalil-dalil Permohonan Pemohon Praperadilan serta bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners maka pada tanggal 19 Januari 2026, Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa penangkapan  dan penahanan tidak sah dan HG harus dibebaskan.

Kemudian Advokat/Pengacara dari KHJB, pada tanggal 20 Januari 2026 menerima undangan dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut  agar hadir di Polda Sumatera Utara pada hari Rabu, 21 Januari 2026 berkaitan dengan Putusan Praperadilan No. 88 / Pid.Pra / 2025 / PN Mdn untuk membebaskan HG dari dalam tahanan.

Tapi proses pembebasan HG justru dilakukan sebatas simbolik saja.HG hanya dikeluarkan dari tahanan Tahti Polda Sumut, setelah itu dibawa lagi ke ruang penyidik di Ditresnarkoba Polda Sumut dengan alasan masih ada berkas terkait dengan pembebasan HG yang hendak ditandatangani. 

Setelah sampai di ruang penyidik dan berkas telah ditandatangani, salah seorang penyidik pembantu datang ke ruang penyidik sembari membawa berkas perintah penangkapan dan penahanan lagi.

"Saat itu kami sempat mempertanyakan dasar hukum dari pihak penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan lagi di hari yg sama,"ungkap Jems Bangun SH kepada media,Rabu 21 Januari 2026.

Sedangkan dalam putusan hakim harus dilakukan pemulihan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan pengadilan.

"Atas penafsiran bunyi amar putusan itu, terjadi perdebatan panjang antara kami sebagai advokat dengan tim penyidik.Tim penyidik menafsirkan bahwa maksud dari frasa terkait upaya paksa itu agar dilakukan paling lama tiga hari,"jelas Jems Bangun SH.

"Penyidik menganggap pembebasan klien kami dilakukan paling lama tiga hari.Jadi sebelum tiga hari pun yg penting sudah diberikan  kebebasan setelah itu bisa dilakukan penangkapan dan penahanan lagi",lanjutnya mengutip penjelasan penyidik.

Apabila mengikuti penafsiran dari penyidik tersebut, seharusnya pembebasan segera dilakukan sejak putusan pengadilan dibacakan, bukannya malah menunggu dua hari kemudian. 

Putusan dibacakan tanggal 19 Januari 2026, tapi baru dibebaskan tanggal 21 Januari 2026, atau dua hari kemudian. 

Kenapa harus memakai kata segera, karena itu perintah dan ketentuan Pasal 163 ayat (3) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan;

- Dalam hal putusan menetapkan bahwa Penangkapan atau Penahanan tidak sah, Penyidik atau Penuntut Umum pada tahap pemeriksaan masing-masing harus SEGERA membebaskan Tersangka.

"Penyidik tidak dengan SEGERA membebaskan klien kami sejak putusan dibacakan tapi menunggu setelah dua hari kemudian.Itu yang membuat kami keberatan dan kecewa. Bahkan ditangkap dan ditahan lagi dalam waktu yang bersamaan,"kata Jems Bangun.

Dilaporkan ke Propam

Anggota tim advokat, Poltak Sijabat SH juga memberikan tanggapan dan mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum tapi tidak setuju dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Proses penegakan hukum harus sesuai dengan prosedur formil KUHAP. 

Menurut Poltak, hal ini untuk melindungi hak asasi dari terduga pelaku tindak pidana agar tidak terjadi Abuse Of Power. Kalau itu tidak dihormati dan tidak dilaksanakan, bisa-bisa Aparat Penegak Hukum asal main tangkap saja, asal main tahan saja meskipun belum tentu bersalah. "Ini berbahaya dalam penegakan hukum kita,"kata Poltak.

Sementara anggota tim advokat lainnya Gabriel Ramahta Purba SH menambahkan, atas dugaan ketidakprofesionalan dari tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut terkait mengenai Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah tersebut,pihaknya telah membuat pengaduan ke Propam per tanggal 24 Januari 2026. 

"Jadi kita tunggu saja proses selanjutnya, yang pasti kasus ini akan terus kami kawal sampai tuntas",tegasnya.(***)


tim/red