Medan,TARUNA MEDIA--
Ketua DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gaja SKom mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan aplikasi kencan daring.Jangan sampai terjebak aksi pornografi.Hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemerasan.
"Saat ini cukup banyak aplikasi kencan daring yang bisa disalah-gunakan untuk seks bebas.Tapi banyak juga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pemerasan,"kata Rules Gaja SKom kepada awak media Kamis (23/4/2026).
Menurut Rules Gaja, setelah melakukan tukar menukar nomor WA dan kencan berlanjut dengan video call.
Dari video call inilah calon korban dipancing untuk melakukan aksi pornografi.
Sejurus kemudian calon korban diancam akan diberitakan di media online dan dilaporkan kepada pihak Kepolisian karena telah melakukan kegiatan pornografi dan pelanggaran UU ITE.
Untuk menakut-nakuti calon korbannya bahkan pelaku tak segan segan mencatut media online nasional dan mengaku sebagai anggota Polri.
Pelaku mengaku bisa men "take-down" berita yang telah diupload dan menjamin perkara pelanggaran UU ITE di Kepolisian bisa didamaikan asalkan calon korban mentransfer uang dengan jumlah tertentu.
"Sebaiknya tidak usah lah bermain aplikasi kencan daring karena lebih besar dampak negatifnya," imbau Rules Gaja.
Mengaku Anggota Polri
Seperti yang dialami pria R alias G warga Desa Klambir Lima Kebun,Kecamatan Hamparan Perak,Deli Serdang,Sumatera Utara,yang menggunakan aplikasi kencan daring SUGO.
Setelah saling tukar nomor WA dan melakukan video call, pria R dipancing untuk melakukan adegan menjurus porno.
Usai video call lalu masuk pesan WA yang berisi ancaman agar pria R membayar uang sebanyak Rp1.650.000,- sebagai uang damai karena telah melanggar UU ITE.
Menurut oknum tak dikenal tersebut, kasus pria R telah diberitakan di media online nasional.
Karena uang tak kunjung ditransfer maka pria tak dikenal itu mengirimkan video seorang pria berseragam Polri dengan narasi mengancam akan menciduk pria R.
Video seorang pria mengenakan seragam Polri mengintimidasi calon korban pemerasan
Bukan itu saja,oknum tak bertanggung-jawab tersebut juga mengirimkan satu video yang dinarasikan sebagai wanita kencan daring pria R telah ditangkap pihak Kepolisian karena telah melakukan kegiatan pornografi.
Untuk menakuti korban, pelaku sengaja menghubungi korban melalui nomor WA 0857-0898-3508 dengan nama AIPDA RULLY ADITIA.
Sebelumnya pria R juga telah dihubungi melalui no WA 0812-9754-5366 / 0838-8933-6257 dan no WA 0601-6857-5661.
Berkaitan dengan kasus ini Rules Gaja mendesak pihak Kepolisian segera melakukan pengusutan dan menangkap pelaku secepatnya.
Perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran pidana tapi bisa merusak citra Kepolisian karena oknum tersebut menyebarkan video seorang pria yang seolah-olah anggota Polri.
"Selain itu tindakan tersebut juga telah merusak reputasi media online nasional yang dicatut untuk melakukan aksi pemerasan,"tegas Rules Gaja.(***)
tim red









0 Komentar