Jakarta,TARUNA MEDIA--
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby dalam persidangan kasus korupsi jalan di Sumut yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.
Desakan tersebut disampaikan usai saksi seorang jurnalis yang dihadirkan MAKI di persidangan praperadilan melawan KPK memastikan Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah mengeluarkan perintah agar KPK menghadirkan Bobby dalam persidangan.
Permintaan agar Bobby Nasution diperiksa dalam kasus kasus penerimaan suap dalam pengaturan lelang enam proyek pembangunan jalan di Sumut memang terus menguat.
Permintaan tersebut diantaranya disuarakan oleh MAKI hingga MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan.
Dalam permohonan praperadilannya MAKI menggugat KPK lantaran tidak kunjung memanggil Bobby dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan meski sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Dalam persidangan tanggal 24 September 2025, ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu secara spesifik meminta JPU KPK menghadirkan Bobby.
Dalam poin petitumnya, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum karena tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby.
Bobby diduga ada sangkut pautnya dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara karena karena orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut adalah orang kepercayaan Bobby, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting.
Selain Topan Ginting ada dua pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Rasuli Efendi Siregar - Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto, selaku PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengaturan lelang enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp 231,8 miliar.
Dalam praperadilan melawan KPK, MAKI menghadirkan seorang jurnalis yang meliput persidangan korupsi pembangunan korupsi jalan di Sumatera Utara yang digelar di PN Tipikor Medan.
Sahat Simatupang memastikan saat meliput langsung sidang kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera, Hakim Pengadilan Tipikor Medan mengeluarkan perintah agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan dalam persidangan.
Nama Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak terdaftar sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi yang menjerat Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu tidak memberikan jawaban tegas saat ditanya apakah akan mengusulkan memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, meskipun Topan Ginting dan Bobby Nasution memiliki kedekatan di hirarki pemerintahan di Kota Medan dan Sumut.
Eko hanya menyampaikan, bila dalam dakwaan nama Bobby tidak tercantum.
Eko juga menyebutkan bahwa nama Rektor USU, Muryanto Amin tidak dipanggil sebagai saksi. Padahal, Muryanto Amin sempat diperiksa di KPK
Dalam gugatan praperadilannya, MAKI menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai janggal dalam penanganan kasus yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan Ginting).
Pertama terkait tidak dipanggilnya Bobby Nasution, baik di tahapan penyidikan KPK maupun di persidangan Tipikor, meski sudah ada instruksi hakim.
Kedua terkait hilangnya uang Rp 2,8 miliar.
Uang tunai yang ditemukan di rumah Topan Ginting saat operasi tangkap tangan (OTT) tidak masuk dalam dakwaan.
Ketiga terkait mangkirnya Rektor USU.
Tidak adanya upaya paksa dari KPK terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan sah KPK.
Dalam berkasa permohonan praperadilannya MAKI juga menduga terdapat upaya intervensi dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dibalik insiden pembakaran rumah Hakim PN Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu.
Sementara itu Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada dua terdakwa perkara suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Kedua terdakwa yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan anaknya, terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, kedua terbukti sebagai kontraktor melakukan suap terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting untuk memenangkan tender pengerjaan jalan di Sipiongot dan Kutalimbaru.
Hakim juga menyampaikan perbuatan keduanya telah terbukti melakukan suap Rp 4,5 milliar, kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting.(***)
sumber video.tribunnews.com









0 Komentar