Jakarta,TARUNA MEDIA-
Majelis Hakim menolak pihak intervensi dalam sidang praperadilan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Pihak yang melakukan intervensi tersebut yakni Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C Suhadi yang datang dengan menyebut dirinya sebagai pihak pelapor atau bersama termohon Polda Metro Jaya.
"Penolakan ikut sertanya pihak pelapor dalam praperadilan tersebut oleh Hakim Ketut Darmawan, sudah tepat," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, dihubungi melalui pesan singkat, Senin.
Halida menjelaskan, keputusan penolakan ini diambil Hakim karena dinilai bahwa Suhadi tak memiliki kepentingan secara langsung dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Karena pada prinsipnya, hukum acara praperadilan hanya melibatkan pemohon dan termohon sebagai pihak berperkara, kehadiran pihak lain berpotensi mengaburkan obyek pemeriksaan praperadilan," jelas Halida.
Menurutnya, bahwa pihak lain bisa maju ke persidangan dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana dan sistem peradilan yang berlaku.
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengatakan Suhadi tak terdaftar sebagai pelapor di manapun. Dia merinci bahwa pelapor adalah Joko Widodo, Andi Kurniawan, Lechumanan, dan Samuel Sekuen.
Sementara pihak termohon yang digugat oleh Roy Suryo adalah Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kelihatannya tidak bisa. Yang ini kami tidak anggap sebagai pihak dalam perkara ini. Yang tetap dilibatkan adalah pihak pelapor," jelas Hakim pada Suhadi dan rekannya. Kemudian persidangan berlanjut dengan pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Roy Suryo.
Roy meminta agar Hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadapnya karena dinilai tak sesuai hukum.Hakim berencana akan menyampaikan putusannya pada 7 Juli 2026 mendatang.
Seperti diketahui, Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadapnya tidak sesuai hukum. Gugatannya teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026 lalu.
Roy merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa.
"Penangkapan yang luar biasa jahat ya, penangkapan yang tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujarnya di PN Jaksel, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Roy dan Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi. Polisi menyebut penangkapan untuk persiapan Tahap II atau pelimpahan berkas perkara lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keduanya ditangkap untuk diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta.
"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Keduanya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga dan 50 tokoh publik.
Akhirnya, Roy dan Tifa yang sudah mengenakan baju tahanan tapi tidak ditahan oleh kejaksaan.
8 orang jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Rismon mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.(***)
tim/red









0 Komentar