Subscribe Us

Advertisement

Oegroseno Tantang Jaksa Terbitkan P21 Kasus Roy Suryo Cs: Saya Akan Belajar Hukum Acara Pidana

Oleh : Suardi SH

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat Roy Suryo Cs dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Oegroseno bahkan secara terbuka meragukan kemungkinan berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar dalam aspek hukum acara yang berpotensi menggugurkan kelanjutan perkara ke tahap penuntutan.

"Kalau jaksa berani menerbitkan P21, saya akan belajar hukum acara pidana kepada jaksa," ujar Oegroseno dengan nada tegas.

Mantan jenderal bintang tiga Polri itu menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang tidak dapat diabaikan. Salah satunya menyangkut batas waktu penanganan berkas perkara sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.

Menurut Oegroseno, apabila tenggat waktu yang ditentukan telah terlampaui, maka muncul persoalan serius terkait keabsahan proses lanjutan perkara tersebut.

Ia juga menyoroti adanya sejumlah perkembangan hukum yang dinilai memengaruhi substansi perkara, termasuk adanya penghentian penanganan pada bagian tertentu serta pendekatan restorative justice yang pernah dilakukan dalam rangkaian kasus yang berkaitan.

Dalam pandangannya, kondisi tersebut semakin memperkecil peluang perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Oegroseno kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan proporsional. Ia menyinggung pengalaman penegakan hukum pada kasus yang populer dengan sebutan "Cicak versus Buaya" yang sempat menjadi perhatian nasional.

Menurutnya, penanganan perkara yang dipaksakan tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi menimbulkan kontroversi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Saya ingin tahu pasal KUHAP yang mana yang menyatakan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya masih bisa dilanjutkan lagi. Itu yang menjadi pertanyaan mendasar," katanya.

Pernyataan Oegroseno muncul di tengah beredarnya informasi mengenai status berkas perkara Roy Suryo Cs yang disebut-sebut telah memasuki tahap akhir penelitian jaksa. Namun hingga kini, kepastian mengenai status resmi berkas tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak kejaksaan.

Perdebatan mengenai perkara ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan memunculkan beragam pandangan dari kalangan praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat luas.

Sementara itu, publik menantikan sikap resmi kejaksaan terkait kelanjutan proses hukum yang akan menjadi penentu apakah perkara tersebut berlanjut ke pengadilan atau berhenti pada tahap penuntutan.(***)

Posting Komentar

0 Komentar