Subscribe Us

Advertisement

Strategi Korupsi MBG, Yayasan Mitra SPPG Dijadikan Alat Pengumpul Rupiah

Jakarta,TARUNA MEDIA-
Publik dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung yang menetapkan dan menahan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penahanan ketiga pejabat tersebut sontak menjadi perhatian nasional. Pasalnya, Program MBG selama ini digadang-gadang sebagai salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda Indonesia. Namun, di tengah harapan besar tersebut, muncul dugaan penyimpangan yang justru mencederai tujuan mulia program tersebut.

Menurut penyidik, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program serta dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah terjadi dalam program pelayanan gizi nasional.

Ironisnya, program yang dirancang untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan makanan bergizi kini justru berada di bawah bayang-bayang dugaan korupsi. Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana pengawasan dan tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar tersebut.

Pengamat menilai, langkah Kejaksaan Agung merupakan sinyal bahwa tidak ada lembaga yang kebal hukum. Penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara menunjukkan bahwa setiap pengelola anggaran publik harus siap mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya di hadapan hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada proses penyidikan lanjutan. Kejagung masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Masyarakat berharap kasus ini diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan dapat memulihkan kepercayaan terhadap program-program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Kasus ini mengingatkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara. Ketika dugaan penyimpangan terjadi pada program pemenuhan gizi, yang dipertaruhkan adalah masa depan generasi bangsa.

Mantan Wakil Kepala BGN Brigjen Pol Sony Sanjaya kini jadi tersangka kasus korupsi MBG

Skema Korupsi MBG

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarif Sulaeman,anggaran program MBG yang dikelola oleh BGN sebesar Rp 85,27 T untuk Tahun 2025 dan Rp 268 T untuk Tahun 2026.

Salah satu skema korupsi yang dijalankan pimpinan BGN adalah melalui pembentukan yayasan yang menjadi mitra SPPG.

Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.Tapi prakteknya yayasan yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG adalah yayasan yayasan yang menjadi sarana pengumpul rupiah untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat BGN dan pegawai BGN.

Padahal yayasan yayasan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG atau dapur MBG .Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada Portal Mitra MBG dengan adanya atensi dari para tersangka.

"Yayasan yayasan tersebut mendapat intensif miliaran rupiah setiap hari,' ungkap Syarif Sulaeman dalam konfrensi pers,Rabu 6 Juni 2026.(***)


tim/red





Posting Komentar

0 Komentar