Subscribe Us

Advertisement

Postingan Medsos Salsa Salsa Vila Sebarkan Informasi Bohong

Sebuah postingan dari akun Medsos atas nama Salsa Salsa Vila (diduga berbasis Sulawesi Barat) dinilai menyebarkan tuduhan pencemaran nama baik tanpa dasar bukti terhadap NN dan keluarganya.

Postingan ditayangkan selama 24 jam, mulai dari 2 hingga 3 Januari 2026,cukup meresahkan NN dan keluarga bahkan pemilik akun tak memiliki iktikad baik untuk menghapus unggahannya guna
menghentikan penyebaran informasi palsu.Karena itu NN minta pihak Kepolisian mengambil tindakan hukum terhadap pemilik akun tersebut.
 
Seperti diketahui dalam konten yang diunggah  Salsa Salsa Vila juga menyertakan gambar NN, seorang TKW yang kini bekerja di Malaysia dan tidak terkait dengan kasus ditambah  teks-teks yang berisi penghinaan.

NN dicap “pelakor, pelacur, penipu” tanpa bukti apapun.Almarhum ayahnya yang telah meninggal beberapa tahun, dituduh sebagai perampok dan penipu.Adiknya Fais disebut “adik buronan” yang sering merampok kelapa di kebun orang

Sedangkan NN sendiri dituduh menyalahgunakan semen kerja dan menjual anjing milik orang lain. Seluruh keluarga pun dikolektifkan sebagai penipu, pembohong, dan tidak bertanggung jawab.
 
Tanpa proses verifikasi, informasi palsu ini telah merusak reputasi keluarga yang selama bertahun-tahun membangun nama baik melalui kerja keras dan perilaku terpuji. 

Sikap sembrono pengunggah mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap martabat orang lain,mengabaikan bahwa di era digital, kebohongan dapat menghancurkan nyawa sosial, hubungan, dan masa depan dalam sekejap.
 
Dalam wawancara eksklusif, perwakilan keluarga yang berdomisili di Dusun Padangen, Desa Lalabatariaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng,Sulawesi Selatan, mengungkapkan kesusahan mendalam. 

“Rasanya dunia mau kiamat, tulang-tulang saya remuk. Kami tidak pernah berbuat salah, tapi nama baik tercoreng tanpa kesempatan membela diri. Harap polisi bertindak cepat,kesabaran kami habis",ungkap anggota keluarga NN,(3/1/2025)

Mereka merasa malu, tertekan emosional, dan sulit beraktivitas sehari-hari atau menghadapi tetangga yang mungkin telah melihat postingan.
 
Kehadiran postingan yang terus menyebar menimbulkan pertanyaan mendalam tentang tanggung jawab pengguna medsos dan konsekuensi hukum. 

Menyebarkan tuduhan palsu dan pencemaran nama baik melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat mengakibatkan penjara, denda, dan tuntutan ganti rugi perdata. 

Kebebasan berbicara tidak berarti kebebasan merusak.Tanpa mempertimbangkan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkan, serta memberikan kesempatan adil bagi pihak dituduh untuk klarifikasi.(***)
 
Baramakassar_

Posting Komentar

0 Komentar