Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Randa Morgan Tarigan SH dan Dora Oktavia SH mendapat sorotan tajam dari Advokat Jemis AG Bangun SH dan Gabriel Purba SH dari Kantor Hukum Jems Bangun SH dan Partners selaku penasehat hukum korban penganiayaan Teringani br Sembiring warga Desa Lepar Samura,Kecamatan Tiga Panah,Kabupaten Karo.
Betapa tidak, sebelumnya JPU telah mendakwa terduga pelaku penganiayaan JAB dan RBT dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.JPU menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Namun dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Kabanjahe,JPU hanya menuntut kedua terdakwa 2 bulan penjara.Dengan pertimbangan bahwa terdakwa dan korban masih memiliki hubungan saudara.
Menurut Jemis AG Bangun SH maupun Gabriel Purba SH, tuntutan JPU Kejari Karo dinilai janggal dan sangat mencurigakan.Karena tuntutan JPU tidak masuk dalam logika hukum dan faktor sosiologis.
Disebutkan,secara sosiologis kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban.Padahal majelis hakim pada persidangan sebelumnya sudah menganjurkan kepada kedua terdakwa agar berdamai dengan meminta maaf dan mengganti kerugian terhadap korban.
"Tapi itu tidak pernah dilakukan kedua terdakwa terhadap klien kami.Jadi kami menilai tuntutan JPU janggal dan kami sudah mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait guna melaporkan masalah ini,"kata Jemis AG Bangun SH usai PN Kabanjahe menggelar sidang dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa Rabu (6/5/2026).
Menurut Jemis AG Bangun SH, kedua terdakwa dalam sidang pembacaan pledoi mengaku bersalah dan minta maaf kepada majelis hakim serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
"Hal ini sangat kami sesalkan karena kedua terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada korban meski di persidangan telah mengaku bersalah,'timpal Gabriel Purba SH seraya berharap majelis PN Kabanjahe dapat menjatuhkan vonis yang adil terhadap kedua terdakwa.
"Apalagi dalam KUHAP yang baru tidak ada larangan bagi hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan atau dakwaan jaksa,"timpal Jemis AG Bangun SH.
Video sorotan Advokat Jemis AG Bangun SH terhadap kinerja JPU Kejari Karo yang menangani perkara 38/Pid.B/2026/PN Kbj
Diceritakan,peristiwa pengeroyokan terhadap Teringani br Sembiring terjadi pada Juli 2025 di Desa Lepar Samura,Tiga Panah.
Hasil visum dari RS Kabanjahe korban mengalami luka lecet, luka memar pada kepala bagian belakang,luka gores 7 Cm pada lengan kanan , luka memar 10 Cm pada paha kanan dan luka memar pada paha kiri sepanjang 12 Cm.
Lalu korban membuat laporan ke Polres Karo dan kini perkaranya telah disidangkan di PN Kabanjahe.
Jadi Atensi Kajari Karo
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon,Rabu (6/5/2026) Kajari Karo Edmon Novvery Purba mengaku belum mengetahui tentang kasus ini.Ia mengatakan masalah tuntutan JPU tersebut akan menjadi atensinya selaku Kajari Karo yang baru.
Seperti diketahui Edmon Novvery Purba baru saja dilantik oleh Kajati Sumut Muhibuddin menjadi Kajari Karo pada Selasa 5 Mei 2026.(***)
Laporan: Juliandar









0 Komentar