Subscribe Us

Advertisement

Edmon Novvery Purba Harus "Bersih-bersih" Kembalikan Citra Kejari Karo

Catatan : Juliandar

Edmon Novvery Purba telah resmi dilantik menjadi Kajari Karo oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, di Aula Cipta Kerta, Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Kota Medan,Selasa (5/5/2026)

Edmon menggantikan posisi Danke Rajagukguk yang dimutasi ke jabatan fungsional di Kejaksaan Agung

Sedangkan posisi Edmon sebelumnya adalah Kajari Nias Selatan yang kini diisi oleh Imam Fauzi, mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selain Edmon, Kajati Sumut Muhibuddin juga melantik sejumlah pejabat lainnya, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), serta beberapa Kajari di wilayah Sumatera Utara.

Kajati Sumut Muhibuddin dalam sambutannya minta para pejabat yang baru dilantik segera memetakan kondisi wilayah kerja masing-masing serta bekerja profesional dalam menegakkan hukum.

“Jangan cederai rasa keadilan di masyarakat. Lakukan penegakan hukum secara berani dengan tetap mengedepankan nurani dan rasa kemanusiaan,” ujar Muhibuddin.

Namun bagi Edmon pesan Kajatisu ini bukan hanya sekedar narasi pimpinan yang bersifat normatif.Tapi lebih dari itu, Edmon harus mampu mengembalikan citra Kejari Karo yang sempat terjerembab oleh kasus Amsal Sitepu.

Kilas Balik Kasus Amsal Sitepu

Karena dianggap mencoreng nama baik institusi maka Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak turun tangan mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kejagung menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasipidsus, dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung.Demikian penjelasan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Semua oknum jaksa yang terlibat sudah diamankan tim intelijen Kejagung. Selanjutnya tim internal di Kejagung akan mengklarifikasi para jaksa Kejari Karo tersebut terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan,pimpinan akan memberikan sanksi tegas kepada para jaksa Kejari Karo jika terbukti melanggar prosedur saat menangani kasus Amsal Sitepu.

Seperti diketahui, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejari Karo di kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hakim kemudian menyatakan Amsal tidak bersalah dan dijatuhi vonis bebas.

Setelah vonis bebas itu, dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan jaksa Kejari Karo di kasus Amsal Sitepu mencuat. 

Bahkan melambung menjadi isu nasional setelah Komisi III DPR ikut menggelar rapat dengan Kajari Karo dan jajaran pada Kamis (2/4) untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.

Kasus Amsal Sitepu menjadi pukulan telak bagi jajaran kejaksaan dalam menjalankan Tupoksinya sebagai penegak hukum yang dinilai tak berkeadilan. 

Sorotan negatif masih terjadi terhadap kinerja JPU Kejari Karo dan menjadi atensi Kajari Karo Edmon Purba sebagai upaya bersih-bersih di jajarannya


Nyaris Serupa tapi Beda Versi

Ternyata upaya penegakan hukum yang dinilai janggal juga terjadi dalam perkara 38/Pid.B/2026/PN Kbj yang saat ini masih dalam proses persidangan di PN Kabanjahe.

JPU Kejari Karo Randa Morgan Tarigan SH dan Dora Oktavia yang semula mendakwa terduga pelaku penganiayaan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.Namun dalam tuntutannya JPU hanya menuntut 2 bulan penjara.

Logika hukumnya tidak kena sedangkan aspek Sosiologisnya juga tidak terpenuhi.Sebab tidak ada perdamaian sebelumnya antara Terdakwa dan Korban.

Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius Kajari Karo Edmon Purba sebagai upaya bersih-bersih di jajaran Kejari Karo.Hingga kasus seperti Amsal Sitepu tidak terulang di masa yang akan datang.(***)


Posting Komentar

0 Komentar