Medan,TARUNA MEDIA-
Beredarnya video Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada Mei 2026,sangat mengejutkan publik.Bukan soal pernyataannya tentang Walikota Medan Ricco Waas bepergian luar negeri.Justru yang membuat kaget adalah kemunculan sosok pria yang diduga Samuel Nababan yang berdiri di belakang Bobby Nasution.Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menegaskan posisi hukum Samuel Nababan tetap sebagai saksi yang mangkir dari kewajiban hukum.
Kemunculannya secara terbuka di samping Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, langsung memicu desakan publik agar lembaga antirasuah tersebut segera mengambil tindakan tegas.
Terkait status Samuel Nababan, KPK juga telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan Samuel Nababan.
KPK mengonfirmasikan bahwa Samuel Nababan tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba yang populer disebut kasus "Blok Medan".
Penyidik KPK memerlukan keterangan Samuel karena ia diduga kuat mengetahui alur keterlibatan serta hubungan jejaring bisnis tambang yang memunculkan istilah kode "Blok Medan" dalam persidangan.
Karena itu publik mendesak agar KPK melaksanakan Opsi Upaya Paksa (Pencekalan / Jemput Paksa).Karena berdasarkan prosedur hukum acara pidana yang dijalankan KPK, saksi yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan upaya penjemputan paksa.
Melalui juru bicara kedeputian penindakan, KPK menyatakan terus memantau posisi yang bersangkutan. Munculnya bukti visual berupa kehadiran fisik Samuel di acara resmi Pemprov Sumut menjadi dasar kuat bagi tim penyidik untuk menindaklanjuti keberadaannya.
Aktivitis anti-korupsi seperti Barisan Rakyat Pemerhati Anti Korupsi (Barapaksi) dan pengamat sosial-politik mendesak KPK untuk membuktikan taringnya dengan tidak membiarkan kasus ini menguap atau "senyap" hanya karena melibatkan lingkaran dekat pejabat yang berstatus sebagai menantu bekas Presiden Jokowi.
Seperti diketahui dalam persidangan terdahulu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa setiap fakta baru yang muncul di persidangan—termasuk peran aktor-aktor penghubung seperti Samuel Nababan—akan dirangkum ke dalam Laporan Pengembangan Penuntutan untuk membuka peluang penyidikan kasus baru.
Acara Peresmian Koperasi Merah Putih
Sosok yang diduga Samuel Nababan justru hadir dalam acara peresmian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Medan, Sabtu (16/5/2026).
Momen itu dinilai mencoreng citra pemerintahan karena figur yang sempat terseret isu korupsi justru terlihat berada di lingkar dekat pejabat daerah.
Dalam video yang beredar,Samuel Nababan tampak berdiri tepat di belakang Bobby Nasution saat gubernur memberikan pernyataan kepada wartawan terkait agenda yang merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto.
Video singkat berdurasi sekitar 20 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan Bobby tengah menjawab pertanyaan soal absennya Wali Kota Medan Rico Waas. Namun perhatian publik justru teralihkan pada sosok pria berbaju hitam dengan kaos hijau yang dinilai sangat mirip dengan Samuel Nababan.
Dikutip dari laman Monitor Indonesia,seorang pengamat sosial politik Ari menilai hal tersebut memperburuk persepsi publik terhadap komitmen anti korupsi pejabat daerah.
“Rusak sudah kredibilitas Gubsu Bobby, karena kok membiarkan orang-orang seperti itu di belakangnya dan muncul ke publik,” ujar Ari.
Menurutnya, kehadiran sosok kontroversial di sekitar kepala daerah bukan sekadar persoalan pencitraan, tetapi juga bisa memunculkan kecurigaan publik terhadap lingkungan kekuasaan yang dinilai tidak sensitif terhadap isu korupsi.
Ari juga meminta KPK tidak menghentikan penelusuran kasus Blok Medan meski Abdul Ghani Kasuba telah meninggal dunia. Ia menegaskan masih banyak fakta persidangan yang dinilai layak didalami, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Panggil paksa dan periksa Samuel Nababan (diduga) yang seolah kebal hukum. Jangan sampai publik melihat ada pihak tertentu yang dilindungi atau diperlakukan istimewa di hadapan hukum,” tegasnya.(***)
tim/red









0 Komentar