Jakarta,TARUNA MEDIA-
Hotman Paris Hutapea mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Pengacara Razman Nasution karena Kasasi yang diajukan pengacara berkepala plontos itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Dikutip dari akun Instagram Hotman Paris Official, Selasa (19/5/2026), Pengacara Hotman Paris minta Kejaksaan segera menangkap Razman Nasution dan menjebloskannya ke penjara sesuai vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Utara selama 1,5 tahun penjara.Termasuk mantan asprinya Iklima Hakim atau Putri Iqlima Aprilia yang juga telah divonis 6 bulan penjara.
"Keputusan ini sudah final dan masyarakat Indonesia sangat memperhatikan kasus ini karena sangat viral," kata Hotman Paris.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5/2026).
Kasasi tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Lama memutus kasasi tersebut 9 hari.
Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut. Hakim juga menyatakan Razman terbukti bersama-sama melakukan fitnah.
Video keterangan resmi Hotman Paris Hutapea melalui akun IG Hotman Paris Official
Kasus tersebut terjadi pada 2022. Jaksa mendakwa Razman melakukan pencemaran nama baik Hotman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Iqlima juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Razman tak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Tapi upaya hukumnya tersebut kandas.
Wajib Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Razman Arif Nasution.Maka, hukuman penjara selama 1,5 tahun (1 tahun 6 bulan) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea tetap berlaku.
Berikut adalah detail inti putusan dan status hukum Razman saat ini:
Mahkamah Agung menolak kasasi Razman, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Merujuk pada putusan MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Razman Nasution kini berstatus sebagai terpidana yang harus dieksekusi.
Selain hukuman badan, Razman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.(***)
tim/red









0 Komentar