Subscribe Us

Advertisement

Nasib Orang Susah, Terjerat Kasus Narkoba Surat Tanah Digadaikan

Kasus narkoba di Indonesia tampaknya tidak pernah habis. Peredarannya terus berlangsung dan bisnis haram ini seolah tetap menjanjikan bagi sebagian pihak. Ironisnya, yang kerap terungkap justru keterlibatan oknum aparat, mulai dari yang berpangkat tinggi hingga aparat di lapangan.

Namun di balik itu, yang paling sering menjadi korban adalah masyarakat kecil. Mereka yang terjerat kasus narkotika, terutama pengguna atau korban penyalahgunaan, kerap berada dalam posisi tertekan. Demi menghindari ancaman hukuman penjara yang berat, keluarga terpaksa mencari jalan keluar dengan meminjam uang berbunga tinggi, menggadaikan surat tanah, menjual barang berharga, hingga menggadaikan sepeda motor.

Bagi masyarakat miskin, situasi ini menjadi beban yang sangat berat. Sebab untuk memperoleh peluang rehabilitasi, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Rehabilitasi juga bayar. Karena swasta misalnya, bisa memakan biaya mulai Rp2,5 juta per bulan, bahkan lebih, tergantung tempat dan lamanya program.

Padahal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki ancaman hukuman yang sangat berat.
Pasal 113 dan Pasal 114 yang mengatur tentang bandar, pengedar, atau perantara jual beli narkotika mengancam pelaku dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman minimalnya berkisar 5 hingga 6 tahun penjara, tergantung jenis dan berat barang bukti.

Sementara Pasal 111 dan Pasal 112 mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika. Ancaman hukumannya juga tidak ringan, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 127 lebih ditujukan kepada penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun untuk golongan I, 2 tahun untuk golongan II, dan 1 tahun untuk golongan III.

Adapun narkotika golongan I meliputi ganja, kokain, heroin, opium, dan sabu-sabu. Golongan II antara lain morfin, petidin, dan fentanil. Sedangkan golongan III mencakup kodein dan etilmorfina.

Sorotan Dugaan Penggeledahan Sepihak

Persoalan lain yang kini menjadi sorotan adalah dugaan tindakan sewenang-wenang dalam proses penggeledahan. Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa dasar urgensi yang jelas.

Dalam ketentuan hukum acara pidana, penggeledahan pada prinsipnya harus disertai izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur undang-undang. 

Jika benar dilakukan tanpa prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi warga negara dan dapat dipersoalkan secara hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tetap bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Dugaan adanya permainan oknum di lapangan juga perlu menjadi perhatian serius. Bila memang ada indikasi keterlibatan aparat atau praktik penyalahgunaan wewenang, maka pihak pengawasan internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan Polri maupun fungsi intelijen di lingkungan kepolisian diharapkan turun melakukan penyelidikan.

Pemberantasan narkoba memang penting. Namun penegakan hukum juga harus tetap menjunjung keadilan, prosedur hukum, dan perlindungan hak masyarakat kecil agar mereka tidak menjadi korban berlapis di tengah kerasnya persoalan narkotika di Indonesia.(Suardi SH)

Posting Komentar

0 Komentar