Subscribe Us

Advertisement

Jokowi tak Bisa Mengelak Soal Pembuktian Keaslian Ijazah Jika Kasus Roy Suryo Cs Masuk Pengadilan

Oleh : Suardi SH 

Bagaimana nasib Jokowi, jika apa yang dikatakan Hotman Paris Hutapea dalam acara Hot Room yang disiarkan salah satu tv swasta , benar. Tentunya politik dan peradilan di Indonesia, bakal heboh.

Jadi kebenaran P21 yang  dilimpahkan polisi ke jaksa dan jaksa akan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan, membuat Jokowi serba salah.

Hotman menyebutkan, bayangkan karena perkara pencemaran nama baik dan rasa kebencian, sebagian adalah delik aduan, maka pelapornya Jokowi harus duduk sebagai saksi korban.

Seperti diketahui, kata Hotman, tim pengacara Roy Suryo CS, yang galak-galak, akan mencecar dengan berbagai pertanyaan yang akan membuat Jokowi sesak nafas di persidangan.

Di sinilah yang membuat Jokowi harus datang ke persidangan? Kenapa, karena jika tidak menurut Hotman, perkaranya akan gugur.

Perkara hukum yang menyeret Roy Cs telah menjadi perhatian publik. Jika benar kasus ini berkaitan dengan delik aduan pencemaran nama baik, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: beranikah pelapor hadir di pengadilan untuk mempertahankan pengaduannya?

Dalam negara hukum, tuduhan dan pembelaan tidak diuji di media sosial, melainkan di ruang sidang. Di sanalah fakta dipertemukan dengan fakta, bukti diuji dengan bukti, dan kebenaran dicari melalui proses yang terbuka.

Publik tentu berharap pihak yang merasa nama baiknya dirugikan tidak hanya muncul dalam berkas laporan, tetapi juga bersedia memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim. Sebab perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas membutuhkan transparansi yang sama besarnya.

Kehadiran pelapor bukan sekadar formalitas. Kehadiran itu menunjukkan kesungguhan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar dirugikan oleh perbuatan yang diadukan. Sebaliknya, ketidakhadiran dapat memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, meskipun penilaian hukumnya tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Yang dibutuhkan publik bukan kegaduhan politik, melainkan keberanian moral untuk hadir dan menjelaskan semuanya secara terbuka.Karena hukum yang sehat tidak dibangun oleh asumsi, melainkan oleh pembuktian.

Jika laporan itu benar, buktikan di pengadilan. Jika tuduhan itu kuat, pertahankan di bawah sumpah. Sebab keadilan hanya dapat ditegakkan melalui keberanian menghadapi proses hukum secara terbuka.

Kasus Pesanan

Sementara Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, mengkritik keras penanganan perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa terkait polemik dugaan ijazah Jokowi.

Henri menilai terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan apabila aparat penegak hukum memaksakan penggunaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.

"Kalau sebuah kasus itu sudah dipesan, biasanya prosesnya terburu-buru untuk mentersangkakan dan langsung menggunakan pasal-pasal berat agar tersangka bisa ditahan untuk menakut-nakuti," kata Henri dalam sebuah podcast di kanal YouTube Refly Harun, Senin, 8 Juni 2026. 

Ia menyebut kondisi tersebut dapat mengarah pada praktik political engineering, yakni ketika hukum digunakan sebagai instrumen kepentingan tertentu.

Henri bahkan menyinggung adanya pola yang menurutnya pernah terjadi dalam kasus lain, di mana aparat justru mendapat promosi jabatan setelah menangani perkara secara agresif."Kalau begini, polisi hanya menjadi instrumen political engineering untuk melayani pemesan," ujarnya.

Henri menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk membela Roy Suryo maupun dr. Tifa, melainkan untuk menjaga integritas penegakan hukum. Ia menilai perkara tersebut seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap penerapan UU ITE, terutama Pasal 32, Pasal 35, dan Pasal 28 ayat (2).

Menurutnya, pasal-pasal tersebut sejatinya mengatur kejahatan terhadap sistem elektronik seperti peretasan dan manipulasi data digital. Namun, dalam kasus ini, ia mempertanyakan apakah terdapat bukti perubahan data elektronik milik pelapor yang dapat dijadikan dasar hukum.

"Dalam kasus ijazah ini, belum ada informasi elektronik yang diubah atau dimanipulasi, tapi orangnya sudah dijerat duluan," kata Henri.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk normalization of oppression by law, yakni normalisasi penindasan melalui instrumen hukum, yang berpotensi menimbulkan efek gentar di masyarakat.(***)

Posting Komentar

0 Komentar