Jakarta,TARUNA MEDIA-
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penambahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait pengadaan motor listrik.
Pengumuman tersangka baru ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
"Tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," ujarnya dikutip dari Breaking News KompasTV.
Ia menyebut penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Syarief menyampaikan, AM yang merupakan Komisaris PT YAT itu merupakan penyedia sepeda motor listrik ke BGN.
Menurut keterangan Syarief, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Dirdik Jampidsus Kejagung itu juga menjelaskan, anggaran pengadaan motor listrik di BGN menggunakan anggaran kurang lebih Rp1 triliun. Namun, mark up harga motor listrik tersebut masih dihitung secara pasti.
Meskipun belum ada hitungan pasti, Kejagung bisa menyatakan pengadaan itu ada mark up karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) motor listrik dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan sehinggga tidak ril dan tidak normal.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Syarief mengonfirmasi sampai hari ini sudah 5 tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Sebelumnya empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing, eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya (SS) dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Pengumuman tiga tersangka itu disampaikan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Selanjutnya, satu tersangka lainnya yang ditetapkan setelah itu adalah pihak swasta berinisial AYS yang merupakan pihak swasta dan diminta oleh tersangka eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.(***)
tim/red









0 Komentar