Oleh: Suardi SH
Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dalam kasus yang berkaitan dengan polemik ijazah mantan Presiden RI ke-7 telah menimbulkan kegaduhan publik yang luar biasa. Bukan semata karena sosok yang ditangkap adalah figur publik, melainkan karena proses hukum yang berjalan memunculkan pertanyaan besar: apakah kewenangan aparat penegak hukum kini lebih dominan daripada pertimbangan para ahli yang memahami substansi persoalan?
Dalam negara hukum, pendapat ahli memang tidak mengikat penyidik, jaksa, maupun hakim. Namun pendapat ahli seharusnya menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat, proporsional, dan tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.
Ketika Prof Henri Subiakto, salah satu akademisi yang memahami lahirnya UU ITE, menyatakan bahwa pasal-pasal yang diterapkan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa tidak tepat digunakan dalam konteks perkara tersebut, publik tentu berhak bertanya. Jika pembentuk atau perancang regulasi saja memiliki pandangan demikian, mengapa pandangan itu seolah tidak mendapatkan tempat yang memadai dalam proses penegakan hukum?
Pertanyaan serupa muncul ketika sejumlah tokoh hukum nasional, mantan pejabat tinggi negara, hingga pakar teknologi informasi menyampaikan pandangan kritis terhadap konstruksi perkara yang dibangun. Pendapat mereka boleh saja tidak diterima, tetapi mengabaikannya sama sekali berpotensi menimbulkan kesan bahwa ruang akademik dan kajian ilmiah tidak lagi memiliki pengaruh dalam proses penegakan hukum.
Yang membuat publik semakin heran adalah penangkapan dan penahanan dilakukan ketika perdebatan mengenai substansi pokok perkara masih berlangsung di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai bahwa persoalan yang menjadi sumber sengketa seharusnya memperoleh kejelasan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang tepat sebelum melahirkan konsekuensi pidana yang begitu serius.
Kritik yang disampaikan mantan Wakapolri Oegroseno juga menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab. Ketika seorang perwira tinggi purnawirawan yang memiliki pengalaman panjang dalam penyidikan mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan, seharusnya hal itu menjadi bahan evaluasi yang serius. Bukan karena statusnya sebagai mantan petinggi kepolisian, tetapi karena substansi pertanyaannya menyangkut prosedur dan kepastian hukum.
Di sinilah persoalan utamanya. Negara hukum tidak hanya menuntut adanya kewenangan, tetapi juga mengharuskan setiap kewenangan dijalankan secara akuntabel. Semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula kewajiban untuk menjelaskan dasar dan alasan penggunaannya kepada publik.
Masyarakat tidak sedang meminta perlakuan khusus bagi Roy Suryo atau pihak lainnya. Yang diharapkan adalah konsistensi dalam penerapan hukum. Sebab ketika hukum terlihat mengabaikan pendapat para ahli, mengesampingkan kritik akademik, dan tetap berjalan dengan logika kewenangan semata, kepercayaan publik akan menjadi taruhannya.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang Roy Suryo, bukan pula semata tentang polemik ijazah. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum memang memberikan kewenangan kepada aparat. Namun dalam negara demokrasi, kewenangan yang tidak disertai penjelasan yang memadai akan selalu mengundang pertanyaan. Dan ketika pertanyaan itu datang dari para ahli, akademisi, mantan penegak hukum, serta masyarakat luas, maka yang dibutuhkan bukanlah pembungkaman, melainkan jawaban yang terang dan meyakinkan.
Karena pada akhirnya, negara hukum yang sehat bukanlah negara yang membuat semua orang takut kepada kewenangan, melainkan negara yang membuat setiap kewenangan tunduk kepada hukum.(***)









0 Komentar