Jakarta,TARUNA MEDIA-
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS) ditetapkan sebagai tersangka ke-6 dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (18/6/2026).
Glory menjual Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra Rp100 juta per titik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, bahwa Glory mengaku untuk satu titik dapur MBG dijual kepada mitra paling kecil Rp100 juta. Dari penjualan titik itu, Glory menyetor sejumlah uang kepada mantan kepala BGN, Dadan Hindayana sejak 2025.
"Besaran penerimaannya itu di atas (Rp) 20 juta. Dan rata-rata sekitar seratusan juta. Dan pemberiannya itu dilakukan rutin, sejak 2025," ujar Syarief saat mengumumkan Glory sebagai tersangka, Kamis lalu.
"Saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka DH selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," kata Syarief.
Seperti diketahui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial GHS selaku Pihak Swasta.
Penahanan yang dilakukan pada hari Kamis(18/062026) ini, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s/d Tahun 2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.", ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
Direktur Penyidikan menjelaskan terkait dengan Kasus posisi dalam perkara ini didalam konfrensi pers yang dilaksanakan setelah dilakukan penahanan pada hari ini yaitu:
Sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN.
Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH, SS dan LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh GHS.
Bahwa GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur.
Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh DH.
GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh DH, sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr GHS agar menjadi Mitra MBG.
Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
"Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.", jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus dikutip dari laman Kejagung.go.id.(***)
tim/red









0 Komentar