Oleh: Suardi SH
Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, yang menyebut penyidik telah bekerja sesuai aturan hukum dalam penanganan kasus Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan kalangan praktisi hukum.
Pihak kepolisian berpendapat bahwa seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, sejumlah pakar hukum, mantan penegak hukum, akademisi, hingga mantan pejabat yang pernah menangani perkara pidana, menyampaikan pandangan berbeda. Mereka mempertanyakan beberapa aspek mendasar dalam perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan pembuktian mengenai keaslian ijazah yang menjadi objek utama perkara. Menurut sebagian kalangan, persoalan tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji dan dibuktikan secara terbuka di pengadilan agar memperoleh kepastian hukum yang objektif.
Perdebatan juga muncul terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa terdapat aspek-aspek yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun di sisi lain, penyidik memiliki kewenangan berdasarkan alat bukti yang menurut mereka telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Selain itu, publik juga mempertanyakan proses penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Sebab selama proses berjalan, keduanya diketahui menjalani kewajiban wajib lapor dan dinilai kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apabila tujuan pemanggilan adalah untuk proses tahap dua setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, mengapa mekanisme pemberitahuan tidak dilakukan melalui surat panggilan atau pemberitahuan resmi sebagaimana lazimnya proses hukum yang selama ini dikenal publik?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut asas transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Polemik semakin berkembang setelah muncul pernyataan mengenai adanya mantan pejabat yang disebut menghalang-halangi proses penegakan hukum. Pernyataan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat mengenai siapa yang dimaksud.
Di sisi lain, sejumlah kalangan justru menilai bahwa kritik yang disampaikan mantan pejabat atau praktisi hukum merupakan bagian dari kontrol publik terhadap jalannya penegakan hukum. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap proses penyidikan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi penegakan hukum, selama dilakukan melalui jalur konstitusional dan argumentasi hukum.
Masyarakat tentu berharap agar seluruh polemik ini dapat dijawab secara terbuka melalui proses peradilan yang independen dan transparan. Sebab pada akhirnya, pengadilanlah yang memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, serta menentukan benar atau tidaknya suatu tuduhan berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, daripada saling membangun opini yang dapat memperkeruh suasana, publik berharap seluruh pihak fokus pada pembuktian di forum peradilan. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh jawaban yang jelas mengenai apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum atau masih terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Dalam negara hukum, tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu tindakan telah sesuai aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap tindakan tersebut dapat diuji secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum serta masyarakat.(***)









0 Komentar